Meskipun Panglima Sunda Empire Ditahan, Pergerakan Ini Masih Eksis

Kalian percaya dengan keberadaan Sunda Empire?

Bandung, IDN Times - Tiga petinggi Kekaisaran Sunda Empire menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6). Tiga terdakwa ini sempat ditahan Polda Jabar karena perbuatan akibat pembohongan kepada publik dan membuat onar dengan cerita kekaisarannya yang disebut terbesar di dunia.

Persidangan digelar melalui sistem daring atau daring atau online. Tiga terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung itu adalah Nasri Bank, Rangga Sasana dan Rd Ratnaningrum. Ketiganya akan disidangkan dengan berkas perkara 471/ Pid.Sus/2020/PN.Bdg.

Daden Deniswara, yang merupakan Jenderal Bintang Empat pengawal petinggi Sunda Empire mengatakan, meski para petingi saat ini berada di balik jeruji besi, kelompok ini tetap melakukan berbagai kegiatan.

"Kita ini notabene kan ada di dunia dan masih eksis. Karena aktivitas persaudaraan Sunda ini kan sampai ke Madagaskar," ujar Daden ditemui di PN Bandung, Kamis (18/6).

1. Silaturahmi tetap dilakukan secara daring

Meskipun Panglima Sunda Empire Ditahan, Pergerakan Ini Masih EksisInstagram.com/sundaempirekongdom

Daden mengatakan, meski saat ini kondisi COVID-19 membuat pertemuan sulit dilakukan, tapi silaturahmi antaranggota masih dilakukan. Semua percakapan dan pertemuan dijalankan secara daring.

Untuk perekrutan anggota, Daden belum bisa memastikannya. Namun, keterikatan untuk menjadi anggota bisa dilakukan karena Sunda Empire bentuknya dalah keluarga sehingga bisa langsung ikut bergabung.

"Kita kan jenisnya keluarga makanya tetap bisa terikat kan ini membawa nama Sunda," ujarnya.

Dia menyebut hingga saat ini keanggotaan di Indonesia ada 210 orang. Sedangkan untuk seluruh negara angkanya mencapai seperempat penduduk dunia.

"Kalau kita kan 25 persen dari penduduk dunia," ujarnya.

2. Kondisi ketiga petinggi Sunda Emrpire dalam keadaan sehat

Meskipun Panglima Sunda Empire Ditahan, Pergerakan Ini Masih EksisKi Ageng Rangga Sasana, Petinggi dari Sunda Empire saat di Polda Jabar, Selasa (28/1) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Di sisi lain, terkait kondisi ketiganya, Deden mengatakan semuanya dalam keadaan baik. Dia berharap mereka bisa mendapat perlakukan yang baik sehingga kesehatannya tetap terjaga.

"Semoga mereka juga mendapat keadilan dalam persidangan dan proses hukum ini, " kata dia.

3. Terancam hukuman 3 tahun

Meskipun Panglima Sunda Empire Ditahan, Pergerakan Ini Masih EksisDua pimpinan Sunda Empire diperiksa di Polda Jabar pada Selasa (28/1). (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya Kekaisaran Sunda Empire-Earth Empire akhirnya runtuh di tangan Polda Jabar. Tiga pucuk pimpinan Sunda Empire yang mengklaim sebagai kerajaan terbesar di dunia ditetapkan jadi tersangka, Selasa(28/1).

Ketiganya dijerat dengan pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara. Mereka adalah, Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS dan Raden Ratna Ningrum (RRN).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, Sunda Empire diduga telah melakukan tindak pidana membuat onar dan berita bohong kepada publik.

"Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar," ujar Erlangga.

4. Mereka disebut melakukan pencemaran nama baik

Meskipun Panglima Sunda Empire Ditahan, Pergerakan Ini Masih EksisIDN Times/Azzis Zulkhairil

Selain itu, polisi juga telah mendapat beberapa penjelasan dari budayawan, ahli sejarah dan beberapa akademisi untuk menjelaskan secara detail dari Kekaisaran Sunda Empire. Hasilnya Sunda Empire tidak ada dalam sejarah. Bahkan majelis adat Sunda pun akhirnya melaporkan ada pencemaran nama baik Sunda.

"Ketua majelis adat Sunda melihat pemberitaan di televisi yang mana atas kejadian tersebut merasa adanya pencemaran nama baik orang Sunda dan melaporkan ke pihak yang berwajib Kepolisian Polda Jawa Barat guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut lanjut," ungkapnya.

Baca Juga: Kekuasaan Sunda Empire Hancur, Begini Komentar Majelis Adat Sunda

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya