Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Dia divonis tujuh tahun penjara pada 2019

Bandung, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Dia tidak lagi harus berada di balik jeruji besi karena mendapatkan bebas bersyarat. Dia sebelumnya dijebloskan ke penjara dalam kasus suap dana hibah KONI.

"Beliau (Imam Nahrawi) bebas dan menjalani pembebasan bersyarat," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali, Jumat (1/3/2024).

Meski sudah bebas, menurut Kusnali, Imam masih harus menjalani wajib lapor ke Bapas Bandung. Belum disebut hingga kapan Imam mesti menjalani wajib lapor.

"Menjalani pembebasan bersyarat sampai habis masa pembimbingannya dan pengawasannya, maka dia harus wajib lapor ke Bapas setempat," ucap dia.

Untuk diketahui, Imam Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus Imam ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pada Desember 2018 lalu. KPK baru menjerat Imam sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 18 September 2019.

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Baca Juga: Izin Keluar Lapas, Imam Nahrawi Pakai Jalur Darat, Bukan Pesawat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya