Masyarakat Diminta Tak Melihat HAM Semata dari Penegakan Hukum

Mahfud ajak semua pihak tidak melulu melihat masa lalu

Bandung, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menkopolhukam) meminta masyarakat tidak hanya melihat penegakan hak asasi manusia (HAM) sekedar dari penegakan hukum. Sebab, hal yang menyangkut HAM itu banyak termasuk dalam ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosobud).

Mahfud menuturkan, sudah ada kemajuan sejak era reformasi dalam penegakan HAM. Hak-hak politik seperti penguatan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian partai politik, menguatnya DPR, dan meluasnya civil society bisa menjadi bukti bahwa HAM di Indonesia semakin baik.

"Sebelum era reformasi pengekangan terhadap HAM itu sangat hegemonik, tetapi sekarang sudah bebas," ujar Mahfud dalam peringatan hari HAM se-Dunia di Gedung Merdeka, Selasa (10/12).

1. Jangan terus-menerus melihat ke masa lalu

Masyarakat Diminta Tak Melihat HAM Semata dari Penegakan HukumANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Dengan era seperti sekarang di mana penegakan HAM semakin baik dan bervariasi sektornya, masyarakat diminta tidak selalu melihat ke masa lalu di mana kita sekarang seakan berada dalam kekerasan. Melalui sistem demokrasi semua pemangku kebijakan yang ada di Indonesia diberi peluang untuk ikut bersama membangun negeri.

"Situasi sekarang pelanggaran HAM yang dilakukan secara sistematik oleh negara sudah tidak ada. Kenapa? karena pelanggaran HAM sekarang bersifat lebih horizontal," ujar Mahfud.

Apa artinya horizontal? Yakni di mana aparat pemerintah pun bisa mendapat perlakukan kurang baik dari masyarakat. Misalnya, ketika ada aksi demonstrasi banyak aparat yang dilempari dan sampai luka-luka, bahkan suka ada yang dikeroyok.

"Makanya kita lihat ini bagaimana (penegakan HAM) berbeda dengan cara masa lalu," kata dia.

2. Segera bentuk UU Komisi Kebenaran

Masyarakat Diminta Tak Melihat HAM Semata dari Penegakan HukumMenkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Menurut Mahfud, saat ini banyak pihak yang masih mempersoalkan HAM yang sebenarnya sudah selesai. Meskipun di sisi lain Mahfud tak menampik masih ada kasus yang harus segera dirampungkan pemerintah.

Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan segera membuat Undang-undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Melalui UU ini diharap kebenaran termasuk penyelesaian HAM kapanpun bisa terselesaikan.

"Nanti nama Undang-undangnya bisa apa saja tergantung kesepakatan," ungkap Mahfud.

3. Pemerintah kerap dituding lambat menyelesaikan kasus HAM

Masyarakat Diminta Tak Melihat HAM Semata dari Penegakan Hukumpixabay.com/Geralt

Selama ini, lanjut Mahfud, pemerintah sering kali dianggap tak serius menyelesaikan kasus HAM khususnya yang terjadi di masa lalu. Padahal untuk merampungkan persoalan seperti itu tidak mudah. Butuh banyak bukti dan komunikasi dengan lembaga lain yang mempunyai wewenang dan bisa memberi masukan untuk menyelesaikan satu kasus.

Menurutnya, dengan sistem demokrasi yang dianut maka untuk melakukan langkah penyelesaian HAM tidak bisa sepihak. Semua yang berkepentingan wajib berbicara untuk kemudian diambil suara atas musyawarah.

"Makanya kadang ada satu tangan yang ingin ini, tapi tangan yang lain tidak mau, dan sebaliknya. Jadi ada usulan yang disetujui dan ada juga yang ditolak," ujarnya.

Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan sendiri karena nantinya akan disebut otoriter. Jika hal tersebut dijalankan maka sistem di negara ini tidak lagi demokrasi, melainkan sewenang-wenang pemegang kekuasaan.

"Kita harus lebih sportif dalam membuat keputusan bersama dalam tatanan hukum dan politik," ujar Mahfud.

Baca Juga: Mahfud MD: Sistem Demokrasi Membuat Penyelesaian HAM di RI Lambat

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi: Identitas Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ditangan Polisi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya