Masih Santuy Nih! 927 Warga Jabar Terjaring Operasi Tak Pakai Masker

Kali ini, belum ada didenda berupa uang ya...

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan penindakan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dalam sepekan, Satpol PP Jawa Barat berhasil menjaring 927 warga Jabar terkait pelanggaran aturan tata tertib tersebut. Ratusan orang itu terjaring dalam giat operasi atau patroli yang dilaksanakan sejak 29 Juli 2020.

Kepala Satpol PP Jabar Ade Afriandi mengatakan, operasi yang telah dilakukan selama sembilan hari dilaksanakan di fasilitas publik dan tempat pelayanan publik yang termasuk ke dalam aset Pemerintah Provinsi Jabar. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah warga yang tidak mengenakan masker dengan berbagai alasan.

"Kami sudah dan sedang melakukan operasi penegakan Pergub (Peraturan Gubernur) Jabar nomor 60 Tahun 2020 sejak 29 Juli. Selama 9 hari penegakan aturan tersebut, kami lakukan sosialisasi dan mencatat pelanggaran," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (6/8/2020).

1. Mayoritas masyarakat merasa lupa dengan penggunaan masker

Masih Santuy Nih! 927 Warga Jabar Terjaring Operasi Tak Pakai MaskerDok. Humas Pemkab Luwu Utara

Dari penindakan yang dilakukan, ditemukan warga yang tidak mengenakan masker, warga yang membawa masker tetapi tidak dikenakan, ataupun warga yang mengenakan masker dengan cara yang tidak semestinya. Alasan yang paling banyak dijumpai terkait abainya penggunaan masker adalah karena lupa.

"Ada juga alasan yang perlu jadi perhatian, yakni warga yang tidak peduli dengan adanya COVID-19 dan tidak peduli harus pakai masker," ungkapnya.

Dari 927 orang tersebut, ia memaparkan, sebanyak 104 orang tidak membawa masker, 307 orang membawa masker tapi tidak dipakai, dan 516 orang memakai masker dengan cara yang tidak benar.

"Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan diberikan pada 864 orang, sementara 64 orang mendapat sanksi tertulis," ungkapnya.

2. Banyak juga pegawai negeri sipil yang terjaring razia ini

Masih Santuy Nih! 927 Warga Jabar Terjaring Operasi Tak Pakai MaskerIlustrasi (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dari angka tersebut, ia mengatakan terjaring pula 41 orang PNS yang tidak mematuhi aturan pemakaian masker. Dari 41 orang tersebut, 8,14 persen di antaranya membawa masker tapi tidak dipakai, dan 3,1persen memakai masker dengan cara yang tidak tepat.

Di luar alasan lupa mengenakan masker, Ade menyebutkan, warga yang terjaring juga memiliki sejumlah alasan lain terkait keengganannya memakai masker. Di antaranya adalah merasa tidak nyaman mengenakan masker, merasa sulit bernapas, hingga tidak peduli dan sengaja mengabaikan protokol kesehatan.

"Hal ini masih akan terus ditindaklanjuti, kalau 927 orang ini ditemukan melanggar lagi untuk kedua dan ketiga kalinya maka akan ditindaklanjuti sesuai pergub," ungkapnya.

3. Jokowi sudah keluarkan Inpres pendisiplinan protokol kesehatan

Masih Santuy Nih! 927 Warga Jabar Terjaring Operasi Tak Pakai MaskerPresiden Jokowi bersama dengan Wapres Ma'ruf Amin di Istana Negara pada Senin, (14/7/2020) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Inpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020.

“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres yang diperoleh di Jakarta, Rabu, dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, dikutip dari Antara.

Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kemudian protokol untuk perlindungan masyarakat meliputi sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19, penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses, penyediaan cairan pembersih tangan.

4. Penggunaan masker harus digunakan di semua tempat umum

Masih Santuy Nih! 927 Warga Jabar Terjaring Operasi Tak Pakai Maskerinstagram

Upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya COVID-19, dan pengadaan fasilitas deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Kewajiban untuk mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan, area publik dan tempat umum.

"Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian COVID-19," tulis Inpres itu.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya