Masih Pandemik COVID-19, Pilkades untuk 583 Desa di Jabar Ditunda! 

Pemilihan kades tunggu arahan lanjutan dari kemendagri

Bandung, IDN Times - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Jawa Barat kemungkinan besar akan ditunda. Hal ini seiring adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pemilihan kepala desa (Pilkades) dan kepala desa antar waktu (PAW).

Di Jabar sedikitnya ada 583 desa yang kemungkinan akan gagal menyelenggarakan Pilkades 2020. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, untuk tahun ini ada lima daerah yang hendak menyelenggarakan pilkades yakni Bogor, Bekasi, Sumedang, Ciamis, dan Cianjur.

583 desa tersebut terdiri dari 88 desa di Bogor, 16 desa di Bekasi, 88 Desa di Sumedang, 143 Desa di Ciamis dan 240 desa di Cianjur.

"Yang pasti ini harus ditaati karena merupakan surat perintah dari Kemendagri," ujar Bambang, Rabu (12/8/2020).

1. Tanpa pemilihan, desa akan dipimpin penjabat sementara

Masih Pandemik COVID-19,  Pilkades untuk 583 Desa di Jabar Ditunda! Ratusan warga datangi kantor kepala desa minta orang berstatus pasien COVID-19 dipulangkan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Menurut Bambang, berdasarkan surat tersebut maka akan ada arahan lebih lanjut terkait dengan Pilkades. Termasuk kapan pemilihan ini bisa dilakukan dan siapa nantinya yang bakal memimpin sebuah desa.

Meski demikian, untuk sementara roda pemerintahan desa harus mengacu pada UU No 6/2014 tentang pemerintah Desa. Di sama terdapat tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa jika terjadi penundaan Pilkades.

"Arahan konkret ada di UU 6/2014 tata caranya bagaimana, masa transisi ada PJ (penjabat) Kepala Desa," paparnya.

2. Berikut arahan langsung dari Mendagri Tito Karnavian

Masih Pandemik COVID-19,  Pilkades untuk 583 Desa di Jabar Ditunda! Mendagri, Tito Karnavian saat launching gerakan 26 juta masker. IDN Times/ Alfi Ramadana

Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang serta menegaskan Surat kami Nomor 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 hal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan PAW, disampaikan kepada Saudara beberapa hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan program strategis nasional yang harus didukung oleh seluruh pihak termasuk Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, baik yang berpartisipasi dalam Pilkada maupun yang tidak.

2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67 huruf f menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan program strategis nasional, yang artinya pemerintah daerah harus mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah secara nasional yang aman dan bebas Covid-19, termasuk melakukan tindakan preventif terhadap penyebaran Covid-19.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 57 ayat (1) menjelaskan bahwa dalam hal terjadi Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/ Wali Kota Mengangkat Penjabat Kepala Desa dan pada Pasal 57 Ayat (2) mengatur bahwa Kebijakan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan Oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri, dalam hal ini adaiah Menteri Dalam Negeri.

4. Berkenaan dengan angka 1,2 dan 3, kami minta kepada Saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayahnya masing-masing.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

3. Sementara itu pilkada akan tetap dilaksanakan

Masih Pandemik COVID-19,  Pilkades untuk 583 Desa di Jabar Ditunda! web

Berbeda dengan Pilkades, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tetap akan digelar tahun ini tepatnya 9 Desember 2020. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mayoritas seluruh daerah sudah siap menyelenggarakan Pilkada.

"Seluruh pihak sudah menyatakan kesiapannya dalam Pilkada serentak Desember mendatang," kata Mahfud dilansir Antara beberapa waktu lalu.

Ia mengaku sering mendapat pertanyaan dari sejumlah pihak tentang penyelenggaraan pilkada yang digelar pada saat pandemi COVID-19. Namun, dia menyebut bahwa telah dilakukan koordinasi terukur dalam pelaksanaan pilkada yang akan menggunakan protokol kesehatan sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Apalagi COVID-19 ini selesainya tidak jelas dan Desember belum tentu selesai. Tapi kalau sudah selesai Alhamdulillah. Dan yang jelas, meski belum selesai nantinya, pemerintahan harus tetap berjalan," ucapnya.

4. Anggaran untuk pilkada pun telah dikoordinasikan

Masih Pandemik COVID-19,  Pilkades untuk 583 Desa di Jabar Ditunda! ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Terkait tambahan anggaran Pilkada 2020, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memastikan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mencairkan dana tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hanya, kata dia, masih ada beberapa KPU di daerah yang belum menyerahkan rincian kegunaannya sehingga belum diserahkan.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya