Masih Ada Rumah Sakit Jual Tes Rapid COVID-19 Di Atas Rp150 Ribu

Padahal Menkes sudah patok harga termahal Rp150 ribu

Bandung, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah memberikan batasan untuk keseluruhan biaya uji rapid test secara mandiri Rp150 ribu. Pembatasan ini karena banyak rumah sakit maupun klinik yang memberlakukan harga tinggi untuk masyarakat ketika ingin melakukan pengecekan COVID-19.

Namun, arahan ini nampaknya belum dipenuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan. Di Kota Bandung, Jawa Barat, masih ada pihak yang menghargai pengetesan COVID-19 melalui rapid test lebih dari Rp150 ribu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, harga untuk rapid test bervariatif. Selain itu, ada juga rumah sakit yang justru tidak menyediakan pengetesan tersebut.

Berikut data harga rapid test di sejumlah rumah sakit, RS Hermina Rp150 ribu, RS Santo Yusuf Rp150 ribu, RS Santo Borromeus Rp353 ribu, RS Immanuel Bandung Rp380 ribu, RS Hasan Sadikin Rp445 ribu, RS Advent Rp300 ribu

1. Perbedaan harga rapid test tergantung tata cara pengecekan dan kualitas alat

Masih Ada Rumah Sakit Jual Tes Rapid COVID-19 Di Atas Rp150 RibuIDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat Berli Hamdani menuturkan, memang akan ada perbedaan dari setiap rumah sakit dalam biaya rapid test. Hal ini tergantung dari penggunaan alat yang dipakai.

"Jadi tergantung tenaga kesehatannya (nakes). Ada juga dari APD (alat pelindung diri)-nya," ujar Berli ditemui di Gedung Sate, Selasa (14/7/2020).

Di sisi lain, terkait pemasukan atau pendanaan setiap rumah sakit berbeda. Hal itu juga bisa berpengaruh pada berasa angka yang harus dikeluarkan masyarakat ketika melakukan rapid test di rumah sakit tersebut.

2. Penggunaan alat rapid test pun berbeda

Masih Ada Rumah Sakit Jual Tes Rapid COVID-19 Di Atas Rp150 RibuANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Tak hanya itu, lanjut Berli, perbedaan alat rapid test pun bisa menjadi pembeda harga dalam pengetesan tersebut. Menurutnya, selama ini ada enam alat rapid test yang disarankan pemerintah untuk digunakan.

Sedangkan di lapangan dalam penjualan ada 10 merk alat rapid test yang bisa dibeli rumah sakit maupun klinik.

"Perbedaan itu bisa berdampak pada harga. Kemudian hasil rapid test pun bisa beda karena tergantung sensitivitasnya," papar Berli.

3. Rapid test Rp150 ribu bukan harga eceran tertinggi

Masih Ada Rumah Sakit Jual Tes Rapid COVID-19 Di Atas Rp150 RibuAnggota DPRD Bantul, Johan Munandar ikuti rapid test COVID-19. IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, mengatakan batasan nilai Rp150 ribu bukanlah harga eceran tertinggi (HET) tes cepat COVID-19, tetapi keseluruhan biaya uji rapid test mandiri.

"Jadi itu bukan HET. Setiap pemeriksaan tersebut merupakan biaya rapid test di rumah sakit untuk pasien mandiri sebesar Rp150 ribu, harga yang bukan bantuan pemerintah untuk masyarakat," kata Tri seperti dikutip dari Antara, Senin (13/7/2020).

Tri menjelaskan harga pelayanan rapid test atau tes cepat sebesar Rp150 itu merupakan keseluruhan biaya untuk rapid test COVID-19.

"Hanya saja jika memang masih ada biaya tes mandiri di luar harga itu cukup dimaklumi karena pengumuman biaya tes baru saja diumumkan sehingga perlu penyesuaian dari fasilitas kesehatan terkait," terangnya.

4. Biaya tersebut dibebankan bagi pemeriksaan mandiri

Masih Ada Rumah Sakit Jual Tes Rapid COVID-19 Di Atas Rp150 RibuRapid test yang dilakukan Bawaslu Sleman. Dok: Bawaslu Sleman

Tri mengatakan terdapat dua jenis tes cepat COVID-19 yaitu bantuan pemerintah dan mandiri. Tes bantuan dari pemerintah dilakukan bagi unsur masyarakat seperti untuk keperluan pelacakan atau tracing kasus positif terinfeksi virus SARS-CoV-2.

"Yang tes mandiri itu atas permintaan pasien, di luar bantuan pemerintah," katanya.

Tri mengatakan Kemenkes belum membuat sanksi bagi fasilitas kesehatan yang belum menerapkan biaya tes cepat sesuai ketentuan. Tetapi perlahan akan ada penyesuaian sehingga biaya uji cepat bisa ditekan dan terjangkau masyarakat.

"Saat ini kami belum membuat peraturan sanksi seperti apa tapi kita ke depan akan lihat. Rumah sakit sudah menyambut dan mematuhi, dengan distributor-distributor membantu dengan harga bersaing, tentu akan membantu RS," kata dia.

Baca Juga: PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test 

Baca Juga: Terganjal Validasi, Rapid Test Produksi Unpad-ITB Tak Jelas Nasibnya

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya