Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR 2020 Sampai Sekarang

Waspadai oknum perusahaan yang enggan bayar THR

Bandung, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan setiap menjelang perayaan keagamaan, khususnya Idul Fitri. Namun, karena adanya pandemik COVID-19 sejak 2020, pembayaran THR jadi mandek.

Tahun lalu, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan untuk mencicil atau menunda THR agar tidak dibayarkan sampai H-1 perayaan hari raya. Batasan penundaan ini seharusnya bisa diselesaikan pada Desember 2020. Sayangnya, hingga perpindahan tahun masih ada sejumlah perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menuturkan, di provinsi Jabar setidaknya ada dua perusahaan yang dipastikan belum membayarkan THR-nya. Perusahaan tersebut berada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung.

"Sebelumnya itu ada tiga perusahaan belum bayar THR 2020. Tapi informasi terbaru satu perusahaan sudah membayar, jadi tinggal ada dua," ujar Roy Jinto dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), Kamis (29/4/2021).

Jumlah perusahaan yang dipastikan belum membayar ini bisa jadi lebih banyak. Sebab di Jabar sendiri tidak semua perusahaan memiliki serikat pekerja. Saat serikat pekerja tidak ada maka informasi yang masuk ke KSPSI pun tidak seluruhnya.

1. Perusahaan kerap mencari celah dari aturan yang dibuat pemerintah

Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR 2020 Sampai SekarangIDN Times/Ita Malau

Dia menuturkan, dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya, masih banyak celah yang bisa dimanfaatkan perusahaan untuk tidak membayarkan THR tepat waktu. Misalnya, dalam aturan itu disebut untuk perusahaan yang masih terdampak pandemik bisa melakukan perjanjian bipartit (kedua belah pihak) dalam pembayaran THR.

Kondisi seperti ini dikhawatirkan membuat perusahaan semakin nyaman untuk tidak menunaikan kewajibannya. Mereka bisa berdalih masih terdampak pandemik, meski sebenarnya keuangan perusahaan sudah membaik.

"THR itu kan penghasilan buruh non-upah, sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu," tuturnya.

Menurut Roy, sejauh ini banyak perusahaan yang akan memanfaatkan berbagai kemungkinan untuk tidak membayar THR tepat waktu. Artinya, meski mereka mampu, jika memang pemerintah memberi jalan untuk bisa menunda atau mencicil itu akan digunakan.

2. Pemerintah hanya memberi kemudahan pada pengusaha, tidak pada buruh

Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR 2020 Sampai SekarangSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Di sisi lain, Roy pun menilai bahwa pemerintah saat ini lebih banyak memberikan kemudahan kepada para pengusaha. Sedangkan para buruh atau pekerja lainnya tidak banyak menerima bantuan selama pandemik COVID-19.

Saat ini banyak perusahaan yang merumahkan pekerja atau bahkan memberhentikan secara tidak layak. Mereka tidak diberi pesangon atau upah sesuai dengan aturan.

Jumlah pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah kurang, sehingga hak yang seharusnya diterima buruh terabaikan dan tertutup berbagai kabar pandemik COVID-19 ini.

"Jangan sampai kondisi COVID-19 ini selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idul Fitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungkan oleh pemerintah," jelasnya.

3. Kadin Jabar imbau seluruh perusahaan bayarkan THR tepat waktu

Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR 2020 Sampai SekarangIDN Times/Ita Malau

Sementara itu Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Barat, Cucu Sutara telah menginstruksikan seluruh perusahaannya, terutama yang tergabung dalam Kadin bisa membayarkan THR 2021 para pekerjanya tepat waktu. Sejauh ini Kadin pun menerima tembusan surat penangguhan pembayaran THR.

Cucu menjelaskan, pembayaran THR sudah menjadi perintah yang wajib dijalankan pemerintah. Bila tidak, pengusaha akan dikenai denda 5 persen.

Untuk itu, pihaknya mengimbau semua pengusaha untuk membayar THR. Walaupun kondisi perusahaan di Indonesia sangat terdampak pandemik COVID-19.

"Yang sakit saat ini pengusaha. ASN tidak terkena dampak. Akademisi tidak terkena dampak. Tapi kami sangat terdampak," ungkap Cucu dalam diskusi yang sama.

4. Perusahaan saat ini belum pulih seutuhnya

Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR 2020 Sampai SekarangIlustrasi ekonomi terdampak pandemik COVID-19 (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menuturkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari lembaga perbankan, sebanyak 70 persen pengusaha melakukan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit. Itu artinya, mereka kesulitan untuk membayar THR sehingga kerap kali harus menjual asetnya.

"Kita punya program penyelamatan, pemulihan, dan penormalan. Namun kondisi sekarang, banyak aset yang dijual, karyawan dirumahkan. Jangankan pemulihan, penyelamatan pun belum berhasil," tutur dia.

Bahkan 700 hotel di Jabar mau dijual. Ekspor pun menurun, begitu juga dari sisi transportasi, pariwisata, mengalami minus.

Jadi kalau ada yang berkata investasi meningkat, coba buktikan yang mana. Sebab ekspor bukan dari Jabar tapi Cengkareng. Karena Patimban dan BIJB belum optimal.

"Ambillah kebijakan yang tepat dari data yang benar, karena banyak data yang berbeda. Misalnya data UMKM yang berbeda antar-dinas. Mari kita bicara sinergi sehingga persoalan bisa disolusikan," pungkasnya.

5. Perusahaan terdampak pandemik COVID-19 tetap wajib bayar THR pekerja

Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR 2020 Sampai SekarangIDN Times/Dhana Kencana

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak COVID-19 pun wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

Hal ini mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2021, perusahaan yang terdampak COVID-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota.

"Perusahaan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan, dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini. Tapi tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya, meski di aturannya itu minus tujuh hari," ujar Taufik.

Ia menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Pasalnya, kondisi ekonomi 2021 berbeda dibandingkan dengan tahun lalu, di mana aktivitas ekonomi sekarang sudah mulai bergeliat. Selain itu, pemerintah pun telah melakukan relaksasi terkait ekonomi, pajak, listrik bahkan di ruang perbankan.

"Tahun lalu itu, semuanya terkaget-kaget karena pandemi COVID-19 ini. Pandemi tahun lalu itu Maret, kemudian hari rayanya bulan Mei. Jadi baru dua bulan, tiga bulan, semua terkaget-kaget. Pemerintah Indonesia belum punya acuannya, mana yang terbaik untuk menanggulangi pandemi," kata Taufik.

6. Kalau telat bayar THR, perusahaan akan didenda

Masih Ada Perusahaan Tak Bayar THR 2020 Sampai SekarangKepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Ia pun mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR. Denda itu sebesar 5 persen dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

"Dendanya itu lima persen dari nilai THR yang diberikan, misal yang diberikan itu Rp1 miliar, maka dendanya itu lima persen harus diberikan kepada karyawan untuk kesejahteraannya," kata Taufik.

Saat ini, ujar Taufik, terdapat 50 ribu lebih perusahaan yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP). "Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya, tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK," katanya.

Baca Juga: May Day 2021, Perbudakan Modern hingga THR Tuntutan Buruh di Sumut

Baca Juga: Biar Gak Boncos, Ini 3 Cara Kelola Uang THR Bagi PNS dan Swasta

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya