Maruf Amin Harap Semua Pihak Terima Keputusan MK Terkait Pilpres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa gugatan yang diajukan terkait pemilihan presiden (Pilpres) ditolak. Dengan demikian pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi dipastikan akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang segera dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun meminta masyarakat tidak lagi meributkan persoalan Pilpres yang sudah diputus oleh MK. Menurutnya, keputusan lembaga tersebut harus bisa diterima semua pihak.
"Saya memberi apresiasi terhadap pada penggugat capres nomor 1 dan 3 yang menerima dengan baik hasil keputusan MK," ujar Amin di Bandung, Rabu (24/4/2024).
1. Apresiasi pemenang yang ingin rangkul semua pihak
Amin pun memberikan apresiasi ketika pemenang Pilpres bisa merangkul semua pihak, karena dengan cara ini keadaan pun bisa lebih kondusif. Harapannya Indonesia bisa kembali memulai semua yang dipersiapkan untuk menjadi lebih baik.
"Karena itu yang lebih penting," ungkap Amin.
2. Segera bertemu dengan Gibran
Dalam waktu dekat, Amin pun dipastikan akan bertemu dengan Gibran. Pertemuan ini belum diagendakan secara resmi, tapi tidak akan lama lagi.
"Mungkin hari ini atau besok akan ada pertemuan," kata dia.
Pertemuan keduanya untuk membahas apa saja pekerjaan yang harus dilakukan sebagai wakil presiden. Walaupun, setiap wapres sebenarnya memiliki pekerjaan yang berbeda tergantung arahan dari presiden.
"Wapres ini membantu presiden menjalankan tugas yang diberikan presiden. Bisa jadi tugas saya beda sama wapres ditugaskan presiden baru, nanti disesuaikan," kata dia.
3. KPU sudah tetapkan Prabowo-Gibran pemenang Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden - wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024.
Penetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka di lantai dua Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Penetapan itu dituangkan dalam Berita acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.
"Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menetapkan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi," kata Hasyim di KPU, Rabu.
Baca Juga: Ganjar Absen Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Kenapa?