Marak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Warga Diimbau Lebih Waspada

Jangan asal pinjam uang dari pihak tertentu

Bandung, IDN Times - Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Teten Masduki mengakui saat ini marak aktivitas pinjaman online atau pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi. Informasi itu diperolehnya dari berbagai instansi seperti kepolisian hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kemarin kita sudah bahas bersama OJK, Kapolri, PPATK, dan BI, dan Kemenkeu juga, memang banyak (pinjol) yang mengatasnamakan koperasi," kata dia ketika ditemui di Kota Bandung, Jumat (10/9/2021).

1. Jangan asal percaya pihak yang tawarkan pinjaman

Marak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Warga Diimbau Lebih Waspadausnews.com

Teten menilai pinjol marak muncul di masyarakat karena menawarkan kemudahan mendapat pinjaman. Maka dari itu, dia mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan. Jika pinjaman itu mengatasnamakan koperasi, maka masyarakat diimbau mengecek terlebih dulu ke dinas terkait di kewilayahan.

"Memang masyarakat jangan tertipu dengan pinjol yang mudah, kalau itu koperasi, bisa ke kepala dinas, supaya tidak tertipu," ucap dia.

2. Koperasi yang aman berikan bunga lebih rendah

Marak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Warga Diimbau Lebih WaspadaMenkop UKM Teten Masduki (Dok. ANTARA News)

Masyarakat yang butuh pinjaman disebut meminjam uang melalui koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman dengan bunga yang rendah. Teten menilai koperasi dapat menjadi sarana bagi masyarakat terutama yang bergerak di bidang UMKM untuk mendapatkan pembiayaan.

"Dan solusinya sekarang bagaimana bisa mengakses pembiayaan, koperasi bisa menjadi skema menyalurkan biaya murah ke masyarkat UMKM yang tidak punya aset," ujar dia.

3. Ini sejumlah tips agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal

Marak Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Warga Diimbau Lebih Waspadapngio.com

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan sejumlah tips untuk melakukan pinjaman secara online agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan.

"Tips pertama lakukan pinjaman kepada pinjaman online atau fintech peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK, daftarnya ada di situs dan sosial media OJK, masyarakat dimohon meluangkan waktunya selama dua menit untuk melihat dan mengecek terlebih dahulu apakah pinjaman online yang akan dituju sudah terdaftar di OJK atau belum," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Tips kedua, lanjut dia, yakni pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi, tidak melakukan pinjaman melebihi kemampuan atau  meminjam untuk menutupi atau melunasi hutang lama, ibarat gali lubang tutup lubang.

"Tips terakhir, karena ini merupakan penjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman maka sebelum meminjam pahami dulu manfaat, risiko dan kewajiban dari pinjaman tersebut. Jangan setelah meminjam kemudian penerima pinjaman menyesal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut.

Total pinjol ilegal yang telah dihentikan OJK sampai dengan Juli 2021 sebanyak 3.365 entitas pinjol ilegal.

 

Baca Juga: OJK Tidak Akan Hapus Pinjol Meski MUI Memintanya

Baca Juga: 5 Perbedaan Pinjaman Online dan Pinjaman Bank 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya