Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara

Bekas petinggi PTDI lakukan proyek fiktif

Bandung, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan fiktif barang dan jasa.

Jaksa Penuntut Umum KPK Ariawan Agustiartono mengatakan Budi dituntut terbukti bersalah telah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa satu Budi Santoso selama lima tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," kata Jaksa Ariawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).

1. Sementara Irzal Rinadli dituntut 8 tahun penjara

Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain Budi, jaksa juga menuntut mantan pejabat PTDI lainnya yakni Irzal Rinaldi sebagai terdakwa dua untuk dijatuhkan hukuman lebih tinggi yakni delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Untuk terdakwa dua dibebani uang pengganti sebesar Rp 17 miliar atau kurungan penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa.

2. Keduanya lakukan perjanjian secara fiktif

Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Dalam kontrak perjanjian fiktif itu terdapat nama instansi yakni Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal), dan Sekretariat Negara.

3. Diduga memperkaya diri hingga miliaran rupiah

Mantan Dirut PT DI Budi Santoso Dituntut 5 Tahun PenjaraIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp13.099.617.000.

Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.

Baca Juga: Budi Santoso, Tersangka Kasus Korupsi PTDI Jalani Sidang Perdana

Baca Juga: Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Anies Berpeluang Dipanggil KPK

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya