Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rachmat Yasin harus kembali mendekam di penjara

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis majelis hakim bersalah dalam kasus korupsi dan harus menerima hukuman 2 tahun, delapan bulan penjara. 

Vonis hakim ini dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung. Mantan Bupati Bogor ini dinyatakan terbukti bersalah atas kasus gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor yang dilakukannya selama menjabat.

Selain itu, Rachmat juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. "Jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Asep Sumirat.

Selain itu, dalam putusannya Rachmat juga tetap harus berada di dalam penjara dengan pengurangan selama yang bersangkutan masa tahanan. Sedangkan uang yang dikembalikan ke KPK sebesar Rp9,7 miliar yang disetorkan ke rekening KPK sebagai uang pengganti.

1. Putusan hakim cukup jauh dari tuntutan yang dilayangkan KPK

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan PenjaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Keputusan yang disampaikan majelis hakim sangat berbeda dengan apa yang dituntut jaksa penuntut umum dari KPK. Dalam tuntutannya, KPK meminta yang bersangkutan dijatuhi hukuman 4 tahun dan dua bulan penjara.

Dalam sidang awal kasus ini, Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dalam bentuk uang Rp8,9 miliar, 170.447 meter persegi tanah dan mobil mewah.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Rachmat Yasin dengan Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, ia didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala SKPD Pemerintah Kabupaten Bogor," kata Jaksa KPK beberapa waktu lalu.

2. Kasus korupai berkaitan dengan Pilkada di Kabupaten Bogor

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam uraian jaksa KPK, diketahui pemberian gratifikasi uang Rp8,9 miliar atas permintaan Rachmat Yasin sendiri guna kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Pemberian tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan di sejumlah tempat. Adapun lokasi transaksi dilakukan di Pendopo Bupati Bogor.

"Sehingga total penerimaan gratifikasi berupa uang oleh terdakwa sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2014 adalah sebesar Rp8.961.326.222,94," tutur jaksa.

3. Dia juga disebut menerima gratifikasi berupa tanah dan kendaraan

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan PenjaraIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain menerima uang, Rachmat Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 170.447 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya, jaksa mengungkapkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil senilai Rp773.856.000 atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

"Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian," tutur Jaksa.

Sebelum perkara ini, Yasin terjerat kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada tahun 2014. Ia divonis bersalah dan dihukum 5,5 tahun penjara. Yasin sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Rabu 8 Mei 2019.

4. Rachmat Yasin menerima putusan ini

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Divonis 2 Tahun 8 Bulan PenjaraANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Dalam persidangan Rachmat Yasin pun berterimakasih atas apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Meski tidak lolos dari jerat jeruji beso, tapi Rachmat menerima putusan tersebut.

"Saya menerima keputusan ini," ujar Racmat.

Sedangkan jaksa KPK tidak bisa menerimanya. Mereka pun masih pikir-pikir untul mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Barang Tanggap Darurat COVID-19, KPK Geledah 4 Lokasi

Baca Juga: MAKI Minta KPK Umumkan Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP Rp0 di Munjul 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya