Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Wagub Jabar: Terlalu Kecil 

Denda tukang bubur dulu sampai Rp5 juta

Bandung, IDN Times - Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum turut menyayangkan keramaian yang terjadi di Mal Festival Citylink Kota Bandung saat perayaan Imlek. Ketika ada atraksi Barongsai ratusan masyarakat berkumpul tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

"Saya menyesalkan kejadian tempo hari di Mal Festival Citylink. Saya sangat mendukung pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa," ujar Uu dalam akun Instagramnya dikutip, Minggu (6/2/2022).

1. Denda kecil tidak akan memberi efek jera

Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Wagub Jabar: Terlalu Kecil IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait dengan denda dari Satpol PP Bandung sebesar Rp500 ribu kepada pihak manajemen, Uu menilai bahwa nilai tersebut terlalu kecil. Dengan sanksi yang kecil itu maka kejadian serupa bisa saja terulang kembali.

"Kalau ganjarannya kecil, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan," kata dia.

Uu pun meminta masyarakat tidak gegabah melakukan aktivitas karena pandemik COVID-19 di Indonesia belum sirna. Apalagi saat ini Indonesia mulai memasuki gelombang ketiga puncak pandemik.

2. Satpol PP sudah segel mal Feslink

Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Wagub Jabar: Terlalu Kecil IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama kepolisian dan dinas perdagangan menyegel Mal Festival Citylink (Feslink), Jumat(4/2/2022). Penyegelan ini buntut dari kerumunan ratusan orang saat menyaksikan atraski Barongsai ketika perayaan Imlek, 1 Februari 2022.

Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen mal, dipastikan ada pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) di saat pandemik COVID-19, yaitu adanya kerumunan pengunjung saat kegiatan tertentu.

"Itu sesuai dengan pasal 20 Perwal 103 di mana maksimal kegiatan di dalam ruangan itu 500 orang," kata Rasdian ditemui usai menyegel Mal Feslink.

3. Kegiatan barongsai tidak ada izin

Mal Langgar Prokes Didenda Rp500 Ribu, Wagub Jabar: Terlalu Kecil IDN Times/Debbie Sutrisno

Rasdian pun memastikan bahwa kegiatan atraksi Barongsai yang dihadikan manajemen Mal Feslink belum mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 kewilayahan. Dari pemeriksaan yang dilakukan Satgas belum memberikan rekomendasi.

"Dan itu tidak dipenuhi oleh manajemen," ujar Rasdian.

Atas kelalaian itu, Satpol PP pun memberikan teguran dengan menutup tempat ini selama tiga hari ke depan hingga 6 Februari 2022.

Selain penutupan operasional mal sementara, Satgas COVID-19 Kota Bandung pun mendenda manajemen uang sebesar Rp500 ribu. Denda ini sesuai dengan aturan terbaru terkait pelanggaran kerumunan.

Menurutnya, nominal itu memang berbeda ketika awal pandemik di mana denda bisa sampai jutaan rupiah. Dia pun tidak bisa melayangkan denda lebih dari itu karena aturan yang ada sesuai Perwal hanya Rp500 ribu.

"Jadi memang Rp500 ribu itu denda untuk badan usaha. Kalau ingin besar sampai Rp5 juta silakan ajukan ke Pemkot Bandung," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Segel Festival Citylink, Mal di Kota Bandung Masih Ramai

Baca Juga: Viral Kerumunan Aksi Barongsai, Mal Festival Citylink Disegel 3 Hari

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya