Majikan Siksa ART di Bandung Barat Sesali Perbuatannya

Merekan diduga lakukan penganiayaan dari tiga bulan lalu

Cimahi, IDN Times - Pasangan suami istri berinisial YK dan LF yang melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R di Kabupaten Bandung Barat telah menyesali perbuatannya.

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Rizka Fadhila menuturkan, penyelasan tersebut terlontar ketika keduanya menjalani pemeriksaan

"Kami hanya bisa menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ya, kalau sudah pemeriksaan pasti menyesali," kata dia, Selasa (1/11/2022).

1. Tetap harus bertanggung jawab

Majikan Siksa ART di Bandung Barat Sesali PerbuatannyaIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Meski demikian, kedua pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada korban. Apalagi, korban sudah alami lebam akibat kekerasan tersebut.

Aksi kekerasan dan penyekapan itu dilakukan oleh pelaku sejak bulan Agustus 2022. Aksi kekerasan dilakukan pelaku dengan menggunakan tangan kosong dan perabotan rumah tangga.

"Terjadi dari mulai Agustus sampai dengan Oktober 2022, jadi kurun waktu tiga bulan itu masih kami dalami penyebab dan bagaimana terjadinya," kata dia.

2. Korban sudah bekerja selama lima bulan

Majikan Siksa ART di Bandung Barat Sesali PerbuatannyaIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Penganiayaan ini awalnya viral di media sosial saat sejumlah warga dan aparat membobol sebuah rumah. Di dalam rumah tersebut terdapat ART yang menangis diduga setelah mengalami kekerasan.

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra mengatakan, atas kasus ini kepolisian sudah mengamankan dua orang yang merupakan majikan dari ART, yaitu YK dan LF berusia 29 tahun.

Niko menuturkan, korban sudah bekerja sebagai ART di rumah tersangka selama lima bulan. Namun, kejadian kekerasan terhadap korban baru terjadi tiga bulan terakhir.

Untuk motif kekerasan yang dilakukan tersangka, kepolisian masih belum memastikannya. Keterangan dari korban dan pelaku masih harus didalami lebih lanjut.

"Kita masih harus melakukan penyelidikan," kata dia.

3. Bisa dipenjara sampai 10 tahun

Majikan Siksa ART di Bandung Barat Sesali PerbuatannyaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama kurun waktu tiga bulan disiksa majikan, korban alami sejumlah luka. Dari pemeriksaan awal ada luka lebam di wajah dekat mata, kedua tangan, dan punggung.

Kepolisian pun memastikan korban akan mendapat pendampingan untuk menghilangkan trauma yang dialami atas penganiayaannya.

Atas perbuatan kekerasan yang dilakukan kedua pelaku, mereka bisa dikenakan pasa primer pasa 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, subsider pasa 333 atau pasal 170 jo 351 dengan hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Masa Kecil Nafa Urbach, Pernah Di-bully Karena Blasteran Belanda

Baca Juga: Diduga Terlibat Pemukulan, Iko Uwais Dilaporkan ke Polres Bekasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya