Mahasiswa IMM Demo di PN Bandung Terkait Sengketa Lahan Panti Anak

Sengketa ini telah memasuki tahap eksekusi lahan

Bandung, IDN Times - Puluhan mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu(18/3). Mereka ingin memberikan tanggapan terkait dengan sengketa lahan panti sosial milik Muhammadiyah yang disengketakan di pengadilan ini.

Sebelum melakukan aksi tepat di depan pintu masuk PN Bandung, puluhan mahasiswa ini terlebih dahulu ikut serta dalam aksi di Panti Sosial Asuhan Anak Muhammadiyah Sukajadi, yang beralamat di Jalan Mataram, Kota Bandung.

Setelah selesai aksi di panti sosial itu, puluhan mahasiswa IMM ini kemudian merangsak jalan kaki ke PN Bandung. Tanpa diperkirakan pihak kepolisian, mereka berhasil menerobos sampai ke dalam parkiran kendaraan.

"Kami hanya ingin memberikan tuntutan kami dan meminta kebijaksanaan dari pengadilan agar menunggu proses pidana yang tengah kami tempuh. Dan kita minta eksekusi (panti anak) dibatalkan," ujar salah satu orator IMM, Rabu (18/3).

Dia memastikan, jika PN Bandung tetap mengeksekusi panti anak itu maka IMM akan datang dengan jumlah lebih besar dan siap berhadapan dengan PN Bandung.

"Bukan hanya dari Jabar tapi dari seluruh Indonesia akan kami bawa ke sini," pungkasnya.

1. Panti anak Kuncup Harapan sudah lama dikelola Muhammadiyah

Mahasiswa IMM Demo di PN Bandung Terkait Sengketa Lahan Panti AnakIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, ratusan anggota, mahasiswa dan simpatisan Muhammadiyah menggelar aksi menolak eksekusi lahan dan bangunan panti asuhan anak Kuncup Harapan yang di Jalan Mataram, Kota Bandung.

Panti asuhan anak Kuncup Harapan itu diketahui sudah lama dikelola Muhammadiyah cabang Sukajadi Bandung. Lahan tersebut merupakan hibah dari almarhum Salim Ahmad Al Rashidi, kepada pimpinan pusat Muhammadiyah pada 1986.

Dalam wasiatnya, Rashidi memberikan lahan berupa bangunan rumah untuk dijadikan taman kanak-anak Aisyiah Bustanul Athfal Hajjah (Chotim Rasidi) yang pengelolaannya diberikan kepada pengurus cabang Muhammadiyah Sukajadi.

Tahun 2006, taman kanak-anak tersebut ditutup karena kondisi kesehatan almarhum Salim Ahmad Al Rashidi yang semakin menurun.

2. Proses jual beli oleh tergugat dianggap rancu

Mahasiswa IMM Demo di PN Bandung Terkait Sengketa Lahan Panti AnakIDN Times/Debbie Sutrisno

Wakil Ketua pengurus wilayah Muhammadiyah Jabar, Muhammad Rizal Fadillah mengatakan, tak lama setelah Rashidi meninggal lahan itu tiba-tiba diklaim miliki Mira Widiyantini, tetangga almarhum Rashidi. Mira mengaku sudah melakukan proses jual beli sebelum Rashidi meninggal. Proses jual beli itu, dinilai janggal karena tanpa dihadiri saksi dari keluarga almarhum Salim Ahmad Al Rashidi.

"Proses itu cacat hukum. Sebab, proses (jual beli) dilakukan dengan didahului laporan kehilangan sertifikat. Padahal, sertifikat itu ada dan sertifikatnya ada di Muhamadiyah. Berarti keterangan tidak benar," ujar Muhammad Rizal Fadillah, saat ditemui disela aksi.

Pengurus cabang Muhammadiyah Sukajadi pun sempat melayangkan gugatan terhadap Mira Widyantini ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2012. Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Mira melawan hukum.

Tergugat kemudian mengajukan banding dan kasasi di Pengadilan Tinggi. Namun, permohonan tergugat ditolak baik di tingkat banding maupun kasasi.

3. Putusan MK jadi alat tergugat ingin melakukan eksekusi lahan

Mahasiswa IMM Demo di PN Bandung Terkait Sengketa Lahan Panti AnakIDN Times/Debbie Sutrisno

Tak sampai disitu, tergugat kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Oleh Mahkamah Agung, permohonan Mira dikabulkan dan menyatakan Mira Widyantini sebagai pembeli. Putusan PK dari Mahkamah Agung itulah yang menjadi dasar rencana eksekusi lahan panti asuhan tersebut hari ini.

"Muhammadiyah menilai PK yang dimenangkan Mira Widyanti, tidak benar. Ada proses yang cedera. Muhammadiyah akan buktikan. Ternyata PK yang dimenangkan Mira melawan kemenangan Muhammadiyah di tingkat PN, PT dan MA itu memiki kelemahan fatal yang "non executable" tidak mungkin di eksekusi," kata Rizal.

4. Muhammadiyah lakukan proses pidana terhadap tergugat

Mahasiswa IMM Demo di PN Bandung Terkait Sengketa Lahan Panti AnakIDN Times/Debbie Sutrisno

Pihaknya akan terus menahan proses eksekusi itu hingga ditunda, sambil melakukan berbagai upaya hukum yang saat ini ditempuh oleh Muhammadiyah Sukajadi, baik melalui pidana dan perdata.

Jalur pidana yang ditempuh ialah dengan melaporkan Mira Widyantini ke Polda Jabar berkaitan dengan Pasal 266 ayat 1 tentang memasukkan keterangan palsu. Kemudian upaya hukum jalur perdata, kata Rizal, dalam surat teguran yang dilayangkan PN Bandung dinilai cacat hukum. Sebab ada nama lain yang masuk sebagai pemohon eksekusi.

"Karenanya rencana eksekusi ini mendapat perlawanan hukum oleh Muhammadiyah baik perlawanan perdata atas cacat hukumnya penetapan eksekusi maupun perbuatan jahat memalsukan dokumen. Dugaan perbuatan pidana ini diproses di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Kini masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi-saksi," kata dia.

Baca Juga: Sah! Persebaya Kalahkan Pemkot dalam Sengketa Wisma dan Lapangan

Baca Juga: Virus Corona Bikin Ekonomi Anjlok, Jokowi Harus Hentikan Proyek Besar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya