Mabuk Bersama, Pria di Bandung Bunuh Temannya Usai Terlibat Cekcok 

Korban ditendang beberapa kali di bagain dada

Bandung, IDN Times - Seorang warga Bandung, Rangga (21), diamankan aparat kepolisian dari Reskrim Polrestabes Bandung setelah kabur usai membunuh temannya sendiri, Robiansyah (23). Aksi ini dilakukan setelah keduanya minum minuman keras (miras) bersama.

Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri mengatakan, pelaku dibekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penganiayaan kepada korban yang dilakukan oleh pelaku, terjadi di Jalan Abdul Hamid, Antapani, Kota Bandung, 31 Agustus 2024.

"Kejadiannya hari Sabtu, baru dilaporkan hari Minggunya. Dan kita berhasil menangkap pelaku pada Senin dini hari," ungkap Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri, di Mapolsek, Rabu (4/9/2024).

1. Pelaku kesal karena dimarahi korban

Mabuk Bersama, Pria di Bandung Bunuh Temannya Usai Terlibat Cekcok IDN Times/Debbie Sutrisno

Dia menjelaska, sesaat sebelum terjadi penganiayaan, pelaku dan korban membeli minuman keras. Keduanya pun menenggak minuman tersebut bersama-sama sebelum akhirnya terlibat cekcok.

Pelaku mengaku kesal, karena korban memarahinya dan langsung mendorong hingga Robiansyah jatuh dan kepala korban bagian belakang membentur lantai. Selain itu korban sempat ditendak dia kali pada bagian tulang rusuk kiri menggunakan kaki kanan.

2. Korban sempat dibawa ke rumahnya

Mabuk Bersama, Pria di Bandung Bunuh Temannya Usai Terlibat Cekcok Ilustrasi - Polisi evakuasi jenazah warga sipil yang ditembak anggota KKB, Selasa (11/6/2024)

Setelah itu, korban diantarkan ke kawasan rumahnya, yang tak jauh dari lokasi kejadian pendorongan. Oleh pelaku, korban kembali dijatuhkan dan diseret.

"Di sini korban di tendang lagi pakai kaki kiri, pelaku membawa korban sambil telungkup di mana tersangka memegang pundak korban sambil menyeretnya," ungkapYusuf

Pelaku pun menitipkan korban pada warga. Di rumah warga itulah, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

3. Pelaku bisa dipenjara sampai tujuh tahun

Mabuk Bersama, Pria di Bandung Bunuh Temannya Usai Terlibat Cekcok pixabay/ichigo 121212

Kasus ini terungkap, saat keluarga korban hendak memandikan jenazahnya. Saat itu terlihat ada lebam pada tubuh korban. Karena curiga, keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Alhasil setelah laporan diterima, polisi lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, di Lembang, Bandung Barat.

"Pada kasus ini, kita terapkan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana selama tujuh tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Pegi Setiawan Hadir di Sidang PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya