Lima Remaja Perempuan di Bandung Dijadikan Budak Prostitusi Online

Mereka dijual lewat aplikasi Michat

Bandung, IDN Times - Lima perempuan remaja di Kota Bandung diperjualbelikan sebagai pemuas nafsu pria lewat aplikasi Michat. Mereka dipaksa menjalankan praktik prostitusi oleh dua mucikari berinisial HAD (24 tahun) dan DEP (22). Kasus ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap kedua pelaku tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi yang dilakukan di salah satu apartemen di Kota Bandung pada 31 September 2023.

"Polisi melakukan penyelidikan dan mendapati ada sepasang muda mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen," kata Budi dalam konferensi pers di Polrestabes Bandung, Selasa (3/10/2023).

1. Tiga dari lima perempuan masih di bawah umur

Lima Remaja Perempuan di Bandung Dijadikan Budak Prostitusi OnlineIDN Times/Debbie Sutrisno

Keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi bahwa RNF telah dijual oleh HAD dan DEP lewat aplikasi Michat dengan nama akun 'Amelia'.

"Kedua tersangka itu sebagai mucikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun Amelia," kata dia.

HAD dan DEP kemudian diamankan dan dilakukan proses pengembangan oleh polisi. Hasilnya, didapati lagi ada empat wanita lain yang dijual oleh dua pelaku. Menurut Budi, tiga dari lima wanita yang dijual pelaku masih berusia 17 tahun.

2. Raup uang ratusan ribu dalam sekali transaksi

Lima Remaja Perempuan di Bandung Dijadikan Budak Prostitusi OnlineIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari praktik yang dilakukan, lanjut Budi, para tersangka bisa mendapatkan uang ratusan ribu rupiah. Karena tarif yang diberlakukan keduanya berbeda, berkisar Rp400 ribu hingga Rp700 ribu.

Dalam pengungkapan yang dilakukan di salah satu apartemen di wilayah Pasteur ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepuluh alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang dipakai pelaku melakukan transaksi.

"Untuk korban kami jadikan sebagai saksi dan diserahkan ke orangtuanya," kata dia.

3. Bermula dari berpacaran dengan salah satu korban

Lima Remaja Perempuan di Bandung Dijadikan Budak Prostitusi OnlineIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Budi, modus yang dilakukan kedua tersangka mampu menjalankan bisnisnya bermula dengan menjadikan salah satu korban sebagai pacar. Setelahnya, pacar tersebut diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang.

Tak lama berjalan, sang pacar diminta untuk mencari teman lain yang kemudian diperjualbelikan lagi.

Dalam menjalankan praktik prostitusi, sambung Budi, HAD dan DEP acap kali berpindah-pindah apartemen. Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Sementara itu, lima wanita yang dijual oleh pelaku dijadikan saksi dan telah dikembalikan ke orang tuanya masing-masing.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.

Kemudian, Pasal 88 juncto Pasal 76 I UU RI Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga: Polisi Gerebek Indekos di Jaksel Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Baca Juga: Nyamar Jadi Pelanggan, Polisi Tangkap Mucikari dan 2 Pekerja Seks

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya