Lempari Masjid di Bandung, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Belum jelas motif tersangka melakukan pelemparan ini

Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menangkap seorang pemuda berinisial DB yang melakukan pelemparan ke sebuah Masjid di Jalan Bukit Dago Selatan, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, peristiwa pelemparan batu itu terjadi pada pukul 06.00 WIB, Rabu (23/9/2020). Atas ulahnya tersebut, kaca Masjid Nurul Jami pecah.

"Pada saat itu juga diketahui oleh DKM dan dilaporkan ke polisi, saat ini tersangka atas nama DB sudah kami tangkap dan diproses untuk didalami pemeriksaannya," kata Ulung di Polrestabes Bandung.

1. Hanya ada anggota DKM saat pelaku lakukan pelemparan batu

Lempari Masjid di Bandung, Seorang Pemuda Ditangkap PolisiDok.IDN Times/Istimewa

Ulung menjelaskan, awal kronologinya pelaku mendatangi Masjid Nurul Jami pada pagi hari. Kemudian pelaku tiba-tiba mengambil batu dan melemparkannya ke arah masjid tanpa alasan yang jelas.

Batu yang dilemparkan pelaku itu terdiri dari berbagai jenis ukuran. Mulai dari batu sebesar kepala manusia, hingga batu berukuran beton untuk trotoar jalan.

Kerusakan pada masjid itu, kata dia, dialami di tiga sudut masjid, termasuk kaca pintu masjid tersebut. Setelah pelemparan itu, sejumlah pengurus masjid itu keluar dari ruang sekretariat DKM dan langsung mengejar pelaku.

"Jadi di masjid itu tidak ada jemaah, tapi kebetulan ada pengurus DKM yang lagi bersih-bersih masjid," katanya.

2. Tidak ada korban jiwa dalam aksi pengrusakan tersebut

Lempari Masjid di Bandung, Seorang Pemuda Ditangkap PolisiDok.IDN Times/Istimewa

Ulung memastikan atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Saat ini, polisi juga masih mendalami motif pelaku hingga melakukan perbuatan perusakan masjid itu.

"Saat ini motif masih kita dalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya," katanya.

DB sendiri menurut Ulung bukan merupakan warga yang berdomisili di kawasan Dago. Ulung mengatakan, DB merupakan warga asal Kecamatan Bandung Kulon yang sedang berdiam di rumah saudaranya yang jaraknya satu kilometer dari Masjid Nurul Jami.

3. Pelaku bisa dikenaik ancaman hukuman dua tahun penjara

Lempari Masjid di Bandung, Seorang Pemuda Ditangkap PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kata Ulung, DB dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan pengrusakan dengan ancaman dua tahun penjara.

"Ancamannya dua tahun penjara, tapi ini bisa diatas lima tahun," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya