Labkes Jabar Ternyata Tak Jadi Rujukan Kemenkes untuk Tes COVID-19

Hasil tes negatif corona Ridwan Kamil bisa jadi tidak valid?

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barar Ridwan Kamil telah menerapkan program tes proaktif untuk pemeriksaan virus corona (COVID-19) untuk mengetahui apakah ada masyarakat yang terjangkit virus tersebut. Tes tersebut bisa dilakukan di Laboratorium Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar).

Emil bersama sang istri bahkan sudah melakukan tes ini dengan hasil yang negatif. Kemudian sejumlah pemain Persib Bandung pun menjalankan proses serupa dan hasil juga negatif.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 182/2020, yang ditandatangani pada 16 Maret 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, ternyata Labkes Dinkes Jabar tidak masuk dalam rujukan laboratorium terkait pemeriksaan spesimen COVID-19.

1. Ini 12 laboratorium yang menjadi rujukan Kemenkes

Labkes Jabar Ternyata Tak Jadi Rujukan Kemenkes untuk Tes COVID-19Dok.Humas Jabar

Berikut ini daftar lengkapnya, dilansir dari laman resmi Kementerian kesehatan

1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta dengan wilayah kerja, antara lain Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang dengan wilayah kerja, antara lain Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung.

3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar dengan wilayah kerja, antara lain Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya dengan wilayah kerja, antara lain Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur.

5. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua dengan wilayah kerja, antara lain Papua dan Papua Barat.

6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta dengan wilayah kerja, antara lain Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Banten.

7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya dengan wilayah kerja, antara lain Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kerja, antara lain DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta dengan wilayah kerja DKI Jakarta.

10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman dengan wilayah kerja DKI Jakarta.

11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dengan wilayah kerja, antara lain RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo dan RS Universitas Indonesia.

12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dengan wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Universitas Airlangga.

 

2. Tugas laboratorium ini untuk menerima spesimen dan melakukan pemeriksaan

Labkes Jabar Ternyata Tak Jadi Rujukan Kemenkes untuk Tes COVID-19Petugas medis memakai pakaian pelindung memindahkan pasien virus korona (COVID-19) dari unit perawatan intensif Gemelli Hospital ke Columbus Covid Hospital (ANTARA FOTO/Gemelli Policlinico)

Berdasarkan surat keputusan ini, Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19 memiliki tugas, antara lain menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau laboratorium pemeriksa COVID-19, dinas kesehatan, atau laboratorium lain, serta mengonfirmasi hasil pemeriksaan positif COVID-19.

Sedangkan Laboratorium Rujukan Pemeriksaan COVID-19 memiliki tugas, antara lain menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari rumah sakit atau dinas kesehatan, laboratorium kesehatan lain dan melakukan penjejakan (screening) pada spesimen COVID-19 dengan SOP yang telah ditetapkan.

3. Pemberitahuan positif corona pasien hanya lewat Kemenkes

Labkes Jabar Ternyata Tak Jadi Rujukan Kemenkes untuk Tes COVID-19agazeta.com.br

Selanjutnya, hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 dikirim kepada Kepala Balitbangkes Kemenkes. Laboratorium Rujukan Pemeriksa hanya boleh menginformasikan hasil pemeriksaan negatif ke rumah sakit, dinas kesehatan, atau laboratorium kesehatan lain.

Sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan laboratorium Balitbangkes Kemenkes.

4. Tes ini dilakukan secara gratis

Labkes Jabar Ternyata Tak Jadi Rujukan Kemenkes untuk Tes COVID-19abc.net.au

Pemeriksaan spesimen COVID-19 yang dilakukan oleh Laboratorium Rujukan Nasional Pemerikaaan COVID-19 dan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 sebagaimana dimaksud tidak dikenakan biaya.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan charing Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kewenangannya masing masing.

Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan tugas charing Laboratorium Pemeriksaan COVID-19 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing masing laboratorium atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Labkes Jabar Ternyata Tak Jadi Rujukan Kemenkes untuk Tes COVID-19Tahapan tes corona di rumah sakit Universitas Airlangga. IDN Times/Mia Amalia

Baca Juga: Dinyatakan Negatif, Ini 3 Jurus Ma'ruf Amin Menangkal Virus Corona

Baca Juga: Unhas Ajukan Laboratoriumnya untuk Uji Spesimen COVID-19

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya