Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Imbauan MUI

Lebih teliti saat hendak mencari hewan kurban ya

Bandung, IDN Times - Mejalis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2022. 

Ketua MUI Kota Bandung Miftah Faridl mengatakan, majelisnya siap membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam berbagai upaya kebaikan bagi masyarakat, termasuk menjalankan ibadah kurban lanjut Idul Adha.

Menurutnya, warga muslim akan menerima banyak manfaat ketika ikut berkurban pada hari raya nanti. "Ada empat pesan moral, harus menebarkan salam kesantunan, bangsa Indonesia itu santun. Kedua, menjaga keakraban. Ketiga menjaga ibadah dengan salat dan terakhir bersilaturahmi," kata Miftah, Selasa (14/6/2022).

1. Berikut hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak berkurban

Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Imbauan MUIIlustrasi. Gubernur Khofifah melihat langsung salah satu kandang ternak sapi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang Jatim. dok. Humas Pemprov Jatim.

Berikut hal yang harus diperhatikan masyarakat saat hendak berkurban:

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (sanitasi higienis) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu, pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

2. Walkot Yana minta imbauan ini disebarluaskan

Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Imbauan MUIIlustrasi pemeriksaan kesehatan mulut sapi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta MUI Bandung untuk menyosialisasikan Fatwa MUI terkait Hukum dan Panduan Ibadah Kurban ini hingga tingkat kecamatan.

"Prinsipnya tidak usah menyurutkan niat warga untuk berkurban. Tolong fatwa MUI agar disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga punya keyakinan untuk sama-sama melaksanakan Iduladha dengan baik karena pemerintah menjamin," kata Yana.

Menurutnya, Pemkot Bandung telah menjaga ketat pintu masuk hewan ternak ke Kota Bandung untuk meminimalisir penyebaran PMK.

"Kita juga protect (lindungi) hewan yang datang ke Kota Bandung. Itu nanti ada tandanya. Kalau tidak ada itu (tandanya), tidak sehat," kata Yana.

3. Suplai vitamin dari Kementan sudah didistribusikan

Kurban di Tengah Wabah PMK, Ini Imbauan MUIIlustrasi (ANTARA FOTO/Makna Zaezar

Selain itu, Pemkot Bandung berupaya mendapatkan vitamin dari Kementerian Pertanian untuk menangani masalah PMK di Kota Bandung.

"Stok insyallah (aman). Kita mengajukan ke kementrian pertanian vitamin juga vaksin untuk hewan," katanya.

Yana meyakini, PMK di Kota Bandung relatif terkendali, sehingfa masyarakat tidak perlu khawatir.

Baca Juga: 4 Hewan Ternak Terjangkit PMK, Pemkab Serang Bentuk Satgas PMK

Baca Juga: Yakin Kendalikan PMK, Pasar Hewan di Purwakarta Kembali Beroperasi

Baca Juga: Fatwa MUI: Kurban Hewan Ternak PMK Gejala Ringan Sah

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya