KPU Jabar Rekrut 132.261 Pantarlih untuk Pilkada 2024 

Siapa calon pilihan kalian untuk pimpin daerah?

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat merekrut sebanyak 132.261 orang petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Mereka akan bertugas di 73.225 tempat pemungutan suara pada 27 daerah.

Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Barat Abdullah Sapi'i mengatakan, proses pendaftaran untuk rekrutmen pantarlih sudah berlangsung sejak tanggal 13 sampai 19 Juni 2024.

"Kami sudah menginstruksikan seluruh PPS di setiap desa agar membuat pengumuman secara terbuka mengenai rekrutmen ini. Karena terbuka maka siapa pun bisa ikut mendaftar," kata pria yang akrab disapa Gus Asa dilansir ANTARA, Jumat (14/6/2026).

1. Mereka bertugas datangi tempat pemilih untuk validasi data

KPU Jabar Rekrut 132.261 Pantarlih untuk Pilkada 2024 Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Mereka yang memenuhi syarat menjadi pantarlih, nantinya akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih di Jawa Barat, yang berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri jumlahnya 35.912.610 orang.

Pantarlih akan mendatangi secara langsung tempat tinggal pemilih sesuai dengan data kependudukan yang tersedia untuk memutakhirkan data pemilih.

2. Butuh dua orang untuk setiap TPS

KPU Jabar Rekrut 132.261 Pantarlih untuk Pilkada 2024 Ilustrasi petugas di tempat pemungutan suara (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Berdasarkan ketentuan Pedoman Teknis Nomor 638 Tahun 2024, dibutuhkan dua orang pantarlih untuk TPS dengan pemilih lebih dari 400 orang pemilih dan satu pantarlih untuk TPS kurang dari 400 pemilih.

"Bagi masyarakat yang berminat dapat meminta informasi pendaftaran kepada PPS, PPK dan KPU kab/kota. Pendaftaran calon pantarlih di PPS sesuai dengan domisili pendaftar," tuturnya.

Pilkada Jawa Barat akan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024, terdiri atas pemilihan gubernur serta pemilihan bupati-wakil bupati dan pemilihan wali kota-wakil wali kota di 27 daerah.

3. Ini tahapan Pilkada 2024

KPU Jabar Rekrut 132.261 Pantarlih untuk Pilkada 2024 Ilustrasi calon kepala daerah jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Zulhas Usulkan Ridwan Kamil Maju Pilkada DKI ke Jokowi dan KIM

Baca Juga: Pilgub Jabar: Bima Arya Sebut Pilihan Masih Terbuka Lebar 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya