KPU Jabar Izinkan Kampanye Paslon Gelar Konser Akbar, Asalkan Virtual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tidak melarang seluruh pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 untuk menggelar konser musik dalam kampanyenya. Sebab, dalam aturan pilkada tidak ada larangan atas kampanye semacam itu.
Meski demikian, di saat pandemik COVID-19 seperti sekarang, KPU menginstruksikan agar setiap pasangan calon (paslon) kepala daerah bisa mengikuti protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Artinya, konser atau kampanye yang disinyalir bisa mendatangkan massa sebaiknya dilakukan secara virtual.
"Tinggal bagaimana pelaksanaannya di masa pandemik ini. Jadi memang kampanye ini tidak dihapus, tinggal bagaimana pelaksanaan atau metode yang dilakukan selama pandemik," kata Ketua KPU Jabar Rifki Alimubarok ketika dihubungi, Kamis (17/9/2020).
1. Semua harus dilakukan sesuai protokol kesehatan COVID-19
Menurut Rifki, aktivitas kampanye memang tidak bisa dihindari dalam sebuah pemilu baik pemilihan presiden, gubernur, atau bupati/wali kota. Hal yang harus dimengerti oleh paslon saat ini bedanya adalah Indonesia sekarang tengah berjuang melawan pandemik virus corona.
Dengan demikian, alangkah baiknya semua kegiatan yang dilakukan selama masa kampanye baik di dalam dan luar ruangan bisa menerapkan protokol kesehatan. Termasuk berbagai rapat yang dilakukan secara internal oleh tim kampanye pun harus menyesuaikan.
"Semua harus dibatasi sesuai kondisi yang ada," ungkap Rifki.
2. KPU tak bisa berikan sanksi tegas terkait kerumunan massa
Ketika ada paslon yang melanggar protokol kesehatan, lanjut Rifki, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi yang sangat tegas. Sebab berdasarkan aturan kampanye masih diperbolehkan.
Dengan demikian, KPU hanya mampu memberikan imbauan atau paling maksimal sanksi administratif. "Sangat berharap mereka (paslon) tidak sampai melanggar karena kita ga bisa kasih sanksi berat," ungkapnya.
Untuk tahapan Pilkada, rencananya pada 23 September akan ada penetapan calon. Kemudian pada 24 September akan ada pemberian nomor urut dan pada 25 September adalah deklarasi paslon.
"26 September mulai kampanye sampai tiga hari sebelum pencoblosan," pungkasnya.
3. DPR nilai kampanye dalam Pilkada bisa jadi klaster baru COVID-19
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kekhawatiran munculnya klaster COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, tidak dapat dimungkiri ada beberapa tahapan yang berpotensi rentan terhadap penyebaran virus corona.
Dia memprediksi ledakan klaster COVID-19 terjadi pada 23—24 September 2020. Dia mengingatkan hal tersebut harus diantisipasi sejak dini.
"Apabila tidak diantisipasi, ini adalah momentum yang akan banyak kerumunan massa. Pada tanggal itu para calon kepala daerah akan mengikuti penetapan Pasangan calon dan pengundian nomor urut," kata Doli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
4. Dua tahapan awal pilkada sukses tanpa menimbulkan klaster COVID-19
Ia menyebut tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 15 Juli-13 Agustus 2020 ialah tahapan pertama yang dikhawatirkan akan menjadi sumber ledakan penularan COVID-19. Namun, prediksi tersebut tidak terjadi.
Tahapan krusial berikutnya adalah pendaftaran pasangan calon pada tanggal 4-6 September 2020,. Pada tahapan seleksi itu diprediksi juga terjadi ledakan penyebaran COVID-19 karena adanya potensi pengumpulan masa. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda kemunculan klaster baru pilkada.
"Kita masih harus menunggu sampai 14 hari berlalu, yang memang tinggal beberapa hari lagi dari saat ini. Jika masa itu berlalu dengan aman, artinya kita tinggal mengantisipasi tahapan berikutnya," ujarnya.