KPPU Duga Adanya Indikasi Kartel Minyak Goreng di Jawa Barat

Hanya ada beberapa orang yang menguasai pangsa pasar minyak

Bandung, IDN Times - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel dalam sulitnya minyak goreng di pasaran. Sejak Oktober 2021, harga minyak goreng di Indonesia mulai naik, bahkan di Jawa Barat kenaikan harganya mencapai 50 persen.

KPPU Kantor Wilayah III yang meliputi wilayah kerja Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat mulai melakukan pengawasan terhadap pergerakan harga minyak goreng dan pasokannya.

Kebijakan terakhir pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng adalah penyesuaian HET yang mulai berlaku 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah Rp11.500/liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.000/liter, dan HET minyak goreng pemium Rp14.000/liter.

"Namun dari hasil survey yang dilakukan KPPU Kanwil III di ritel modern dan pasar tradisional di Jawa Barat, kebijakan tersebut belum efektif," ujar Lina Rosmiati, Kepala kantor Wilayah III KPPU, melalui siaran pers, Senin (21/2/2022).

1. Pasokan minyak ke paasaran sangat minim

KPPU Duga Adanya Indikasi Kartel Minyak Goreng di Jawa BaratIDN Times/Debbie Sutrisno

Lina menuturkan, hasil survei di ritel modern harga sudah mengikuti HET, tapi stoknya sering kosong meskipun jumlah pembelian per konsumen dibatasi untuk menghindari panic buying (pembelian berlebihan).

Pasokan minyak goreng yang datang tidak menentu, bahkan terdapat ritel modern yang tidak mendapatkan pasokan selama dua pekan.

Sementara itu di pasar tradisional agak sedikit berbeda. Stok minyak goreng curah, kemasan sederhana, dan kemasan premium tersedia dengan jumlah yang sangat terbatas, namun harga di atas HET. Minyak goreng curah saja dijual rata-rata Rp5.000 per seperempat liter, atau Rp20 ribu per liter.

"Harga ini mendekati harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium," kata dia.

2. Ada segelintir orang bisa memainkan pasokan minyak goreng

KPPU Duga Adanya Indikasi Kartel Minyak Goreng di Jawa BaratPedagang Pasar Tambakrejo Surabaya saat antri minyak goreng murah, Jumat (18/2/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menurut Lina, dalam melihat permasalahan di suatu industri, KPPU menggunakan pendekatan atau menganalisis struktur, perilaku dan kinerja dari industri. Apabila dilihat dari aspek struktur, pasar atau industri minyak goreng di Indonesia cenderung mengarah ke oligopoli (hanya sedikit pelaku usahanya).

Hal ini didasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan KPPU, bahwa terdapat konsentrasi pasar (CR4) sebesar 46,5 persen di industri minyak goreng.

"Artinya hampir setengah pasar dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," ujar Lina.

Pelaku usaha besar dalam industri minyak goreng juga terintegrasi dengan perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga menjadi produsen minyak goreng.

3. Kenaikan harga minyak dilakukan serempak pelaku usaha

KPPU Duga Adanya Indikasi Kartel Minyak Goreng di Jawa BaratIDN Times / Yudi Rohmansyah

KPPU menemukan indikasi kenaikan harga minyak goreng serempak yang dilakukan pelaku usaha, sehingga membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum dengan dugaan kartel sejak 26 Januari 2022.

"Hingga saat ini 11 produsen minyak goreng telah memenuhi panggilan KPPU, dan empat produsen minyak goreng meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilan tersebut," katanya.

Baca Juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Gubernur Edy: Jangan Buat Gaduh!

Baca Juga: Kemendag Kucurkan 18 Ton Minyak Goreng Curah ke Pedagang Semarang

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya