KPK: Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN Sudah Seperti Supermarket

Dana desa pun masih sering disalahgunakan

Bandung, IDN Times - Sistem korupsi di lingkungan pejabat negara tak hanya mengenai tender proyek, ada juga pekerjaan kotor untuk menghasilkan uang, yakni dengan memperjualbelikan jabatan untuk aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menuturkan, modus operandi kepala daerah misalnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi mereka kerap melelang jabatan kepala dinas dengan besaran uang tertentu. Bahkan harga kepala dinas sudah ditentukan sesuai dengan dinas yang akan diduduki.

"Sudah ada harganya. Sudah kaya supermarket," ujar Basaria usai menghadiri sosialisasi perbaikan manajemen aset daerah di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Senin (29/4).

KPK pernah mendapat informasi di suatu daerah di mana kepala dinas untuk pekerjaan umum (PU) dan kepala dinas pendidikan memiliki harga yang berbeda. Kondisi seperti ini ada sesuai fakta dan terdapat a tidak hanya di satu daerah saja.

1. Hindari lingkaran setan korupsi

KPK: Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN Sudah Seperti SupermarketPinterest

Basaria pun meminta agar kondisi seperti ini bisa dihilangkan di lingkup pemerintah daerah. Sebab proses ini jika dilakukan akan menjadi lingkaran setan sistem korupsi.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan kursi kepala dinas tertentu dengan jalan menyogok, kepala daerah memang akan mendapatkan uang banyak. Tapi, calon kepala dinas yang memberikan uang nantinya akan mencari cara agar sogokan yang diberikan kepada kepala daerah bisa kembali ke kantung pribadi.

"Jadi kepala daerah cari uang, kepala dinas cari uang, terus saja begitu, kapan selesainya (persoalan korupsi)," paparnya.

2. Dana desa pun banyak dipermainkan

KPK: Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN Sudah Seperti SupermarketIDN Times / Istimewa

Di hadapan para kepala daerah Provinsi Jawa Barat, Basaria pun menitipkan agar penggunaan dana desa bisa diawasi lebih ketat. Musababnya, anggaran ini sering kali diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di level pejabat desa hingga pemerintah daerah yang bersangkutan.

Basaria mencontohkan, kasus yang sempat didapat KPK adalah pengembalian dana desa ke pejabat di tingkat pemerintah daerah. Dana desa yang sudah dikirim langsung oleh pemerintah pusat ke desa. kemudian dipangkas. Caranya, dana yang sudah cair kemudian sebagian dikirimkan ke pejabat pemda.

"Uangnya diberikan dulu, terus kepala desa mengantarkan lagi," paparnya.

Menurut Basaria, dana desa yang selama ini dikucurkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir anggarannya tidak kecil. Dengan dana sebesar ini seharusnya tidak ada masyarakat di pedesaan yang miskin.

Namun, hal ini kembali ke pemerintah daerah sekitar an pemerintah desa atas tanggung jawab dalam menggunakan dana desa secara proposional sesuai dengan yang telah direncanakan.

"Biarkan masing-masing desa membuat perencanaan apa yang terbaik. Mereka juga ada yang disebut dengan musyawarah desa," kata Basaria.

Baca Juga: KPK Minta Pemda Perbaiki Sistem Pendapatan Daerah

Baca Juga: Kemendes Sebut Penyalahgunaan Dana Desa Hanya 0,09 Persen

3. Lakukan transparansi anggaran

KPK: Jual Beli Jabatan di Lingkup ASN Sudah Seperti Supermarketpexels.com/Pixabay

Untuk meminimalisir penggunaan anggaran yang tidak tepat, pemerintah baik tingkat pusat hingga ke pedesaan seharusnya bisa membuat sistem di mana anggaran yang digunakan bisa diakses oleh masyarakat umum. Dengan sistem yang lebih transparan maka penyelewengan dana dalam bentuk apapun seharusnya bisa ditekan.

Misalnya, dalam setiap pengadaan barang dan jasa bisa menggunakan e-catalog. Meski setiap daerah memiliki perbedaan kebutuhan termasuk harga pembelian, tapi cara ini diyakini mampu menekan langkah kolusi oknum tertentu.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya