KPK Ikut Mengawasi PPDB Sistem Zonasi di Indonesia

Sistem ini diharap bisa membuat pendidikan di sekolah merata

Bandung, IDN Times - Peneriman Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 yang menggunakan sistem zonasi turut menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih dengan sistem zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) disinyalir semakin banyak oknum yang bermain agar anaknya bisa masuk sekolah tertentu.

Dengan PPDB sistem zonasi, maka siswa yang mendaftar wajib menyertakan kartu keluarga (KK) untuk kemudian dicek kedekatannya dengan sekolah. Hal ini kemudian membuat oknu tertentu berupaya memanipulasi data dalam KK, sehingga sudah ditemukan penggunaan KK bodong.

" Sebenarnya harus dihukum (penggunaan KK bodong). Kan dia gak jujur dan gak adil. Maka detail itu KPK harus masuk dan semua tim kementerian harus ikut mengawasi," ujar Saut dalam acara Diskusi tentang Korupsi yang digelar di Pasca Sarjana Unisba, Selasa (25/6).

1. Bila dibiarkan kecurangan akan merembet ke berbagai elemen

KPK Ikut Mengawasi PPDB Sistem Zonasi di IndonesiaIDN Times/Sukma Shakti

Saut menjelaskan, pengawasan ini penting agar tidak ada oknum dari masyarakat, siswa, maupun yang lain memanfaatkan kelemahan dari sistem PPDB zonasi. Tak hanya itu, sifat korup sudah terjadi pada kalangan pegawai sekolah hingga orang tua murid saat menyekolahkan ankanya, bisa jadi sifat ini juga akan menular pada perguruan tinggi.

Padahal, lanjutnya, sistem ini dilakukan pementah karena ingin membuat pemerataan kepintaran di setiap sekolah sama. Sehingga ke depan anak-anak bisa mendapatkan fasilitas pendidikan yang juga serupa, tidak ada istilah sekolah unggulan dan tidak, melainkan semuanya rata.

"Jadi semua SMA punya standar sama, tidak ada SMA favorit," kata dia.

Dengan adanya pilihan SMA favorit, jelas lebih membuat celah koruptif semakin tinggi karena ada kepentingan sekolah untuk menjaring siswa yang ingin masuk ke sekolah tersebut.

2. Siapkan sekolah alternatif

KPK Ikut Mengawasi PPDB Sistem Zonasi di IndonesiaANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menuturkan, PPDB sistem zonasi merupakan upaya dalam pemerataan kualitas pendidikan.Lewat sistem tersebut, jumlah siswa di setiap sekolah akan ideal.

"Sebelum menggunakan sistem zonasi banyak siswa yang memaksakan mendaftar di sekolah yang dinilai favorit. Akhirnya, semua menumpuk daftar di sekolah itu,” ujarnya.

Menurutnya, sebutan sekolah favorit dan sekolah tidak favorit menyebabkan ketimpangan. Ruang kelas dan fasilitas di sekolah favorit, misalnya, terus ditambah. Sedangkan, sekolah tidak favorit jumlah siswanya menyusut dan infrastrukturnya kurang mendapatkan atensi.

Dia pun berpesan kepada orang tua calon siswa untuk menyiapkan sekolah alternatif untuk anaknya. Apalagi, saat ini, banyak sekolah swasta yang memiliki standar tinggi guna menjaga kualitas dan mutu pendidikan.

3. Pondok pesantren bisa jadi pilihan

KPK Ikut Mengawasi PPDB Sistem Zonasi di IndonesiaIDN Times/Galih Persiana

Alternatif lainnya, kata Uu, melanjutkan pendidikan di Pondok Pesantren (Ponpes). Hal itu menjadi salah satu solusi, terlebih banyak Ponpes yang sudah mampu menghasilkan lulusan yang tidak kalah kompeten dengan lulusan sekolah formal.

"Banyak pemimpin yang lahir jebolan pondok pesantren. Intinya jangan sampai anak itu tidak belajar. Kami yakin, lulusan pondok pesantren tidak kalah dengan produk pendidikan formal," ucapnya.

Saat ini Pemprov Jabar tengah merancang peraturan daerah (perda) terkait pendidikan keagamaan. Jika Perda tersebut terbit, Ponpes maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya akan menjadi atensi pemerintah.

Selain itu, Ponpes pun akan mendapatkan bantuan secara regular seperti sekolah formal pada umumnya. Sehingga, kualitas pendidikan pun akan terus meningkat dan mencetak lulusan-lulusan terbaik.

Baca Juga: AMPPY: Sistem Zonasi PPDB Sudah Tepat karena Adil 

Baca Juga: Ini Jawaban Mendikbud Terkait Kisruh PPDB yang Terjadi di Tanah Air

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya