KPID Jabar Larang Musik Berbahasa Inggris Disiarkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat telah menerbitkan surat edaran agar sejumlah musik yang mengggunakan bahasa Inggris tidak diperdengarkan maupun dipertontonkan secara bebas.
Surat ini bernomor 40/215/KPID-JABAR/2019 tentang pembatasan siaran lagu-lagu berbahasa Inggris. Hal ini mencuat setelah surat edaran tersebut ramai di media sosial.
1. KPID benarkan terkait surat ini
Anggota KPID Jabar bidang kelembagaan Edi Pramono membenarkan mengenai surat edaran tersebut. Namun, Edi tidak bisa menjelaskan lebih detail mengenai alasan adanya surat ini kepada media massa baik online maupun offline.
"Saya bukan yang buat, itu ada di lembaga pengawasan. Silahkan saja langsung kontak yang bersangkutan," ujar Edi ketika dihubungi, Selasa (26/2).
Menurutnya, surat edaran ini bukan berasal dari KPI pusat di Jakarta. Tapi ini merupakan surat edaran yang memang dibuat hanya untuk disebarkan ke media di sekitar Provinsi Jawa Barat
2. Enggan dimintai keterangan
Edi yang belum bisa memaparkan secara rinci alasan adanya aturan ini kemudian meminta agar wartawan bisa menghubungi Bidang Pengawasan di KPID Jabar, Mahi Mamat.
Sayangnya ketika dihubungi, yang bersangkutan juga tidak mau memaparkan latar belakang mengenai surat tersebut.
"Langsung saja ke Ibu Kepala (KPID). Beliau sudah ada di ruangan tadi beres ngajar," kata Mahi.
Namun, ketika dihubungi nomor kepala KPID Jabar, Dede Farida, masih belum bisa dihubungi. Sebelumnya dia telah memberi respond agar menelpon siang hari, tapi ketika coba dihubungi nomor yang bersangkutan sulit dikontak.
3. Drumer SID Ikut Bersuara
Sementara itu, drumer band Superman Is Dead, Jerink, ikut berkomentar terkait adanya surat edaran ini. Melalui akun Twitter resmi miliknya @JRX_SID yang diunggah hari ini sekitar pukul 07.50 WITA.
"Di Jawa Barat, lagu2 berbahasa Inggris akan dibatasi di radio, ditetapkan 18 Februari 2018.
Nah, belum ada RUU Permusikan saja sudah ada regulasi-regulasi fasis macam ini. Makin jelas kan kemana arah RUU Permusikan ini?
#fasisme #bersamabatalkanruupermusikan
Via @aparatmati https://t.co/Hm0fe9QyXx"