KPID Jabar: Ada Unsur Seks Dalam 17 Lagu yang Dibatasi

Musik yang dibatasi penyiarannya mengandung unsur sensual

Bandung, IDN Times - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat turut memberikan tanggapan terkait surat edaran pembatasan penyiaran sejumlah musik berbahasa Inggris di provinsi ini. KPID mengklaim musik yang dibatasi itu liriknya kurang mendidik dan bermuatan seks dan sensual yang bisa menciderai pemikiran anak-anak di daerah Jabar.

Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah menjelaskan, pihaknya memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memantau apa yang disiarkan berbagai media baik radio atau televisi, termasuk musik. Pengawasan konten tersebut perlu agar masyarakat di Provinsi Jabar khususnya anak muda tidak menerima dampak negatif dari musik yang disiarkan.

1. Berawal dari aduan masyarakat

KPID Jabar: Ada Unsur Seks Dalam 17 Lagu yang DibatasiIDN Times/Debbie Sutrisno

Dedeh mengatakan, surat edaran yang dibuat KPID Jabar berawal dari aduan masyarakat yang menilai sejumlah lagu berbahasa Inggris tersebut bisa merusak moral anak-anak. Setelah ada aduan ini kemudian KPID Jabar mulai melakukan pemantauan selama satu tahun pada 2018.

Awalnya KPID Jabar menilai ada 83 judul lagu berbahasa Inggris yang dianggap kurang layak diperdengarkan oleh anak-anak. Ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia. Pasal ini menjelaskan bahwa program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktvitas seks.

"Maka dari itu kami menilai 17 lagu itu mengandur unsur tersebut," ujar Dedeh ditemui di kantornya, Selasa (25/2). Menurutnya, jumlah musik yang kemudian dipangkas dari 83 menjadi 17 ini sudah dikoordinasikan dengan para ahli bahasa, ahli komunikasi dan pihak lain dalam forum grup discussion.

KPID Jabar: Ada Unsur Seks Dalam 17 Lagu yang DibatasiIstimewa

2. Masih bisa dinikmati

KPID Jabar: Ada Unsur Seks Dalam 17 Lagu yang Dibatasistudybreaks.com

Yang harus dipahami masyarakat luas, KPID Jabar sebenarnya tidak melarang penyiaran lagu-lagu tersebut. KPID hanya membatasi lagu itu tidak diputar pada siang hari di mana banyak anak masih memungkinkan mendengarkan lagu itu.

Dalam surat edaran yang telah disebar, lagu-lagu yang dianggap mengandung unsur seks ini masih bisa diperdengarkan atau ditonton mulai dari pukul 22.00 hingga pukul 03.00 dini hari. Di Jabar saat ini sedikitnya ada 417 lembaga penyiaran baik radio maupun televisi yang telah mendapatkan surat edaran ini.

Dedeh mengatakan, selama ini respon dari lembaga penyiaran tidak bersoal. Bahkan mereka telah mengerti dan akan mengikuti aturan untuk menyiarkan lagu tersebut sesuai arahan KPID Jabar.

"Lembaga penyiaran sampai saat ini belum ada yang protes, hanya konfirmasi ketika surat edaran itu diterima," papar Dedeh.

Selain itu, jika memang ada yang ingin menikmati lagu-lagu ini mereka bisa mendengarkannya di Youtube atau media lain yang bukan di bawah pengawasan KPID.

3. KIPD Jabar siapkan klarifikasi atas surat edaran

KPID Jabar: Ada Unsur Seks Dalam 17 Lagu yang DibatasiIDN Times/Debbie Sutrisno

Dengan adanya surat edaran tersebut yang telah ramai di media sosial dan mendapat pandangan negatif, KPID Jabar siap melakukan klarifikasi dan menyampaikan apa yang sebenarnya patut dipahami masyarakat.

Dalam waktu dekat KPID Jabar akan menyebar siaran pers mengenai alasan lembaga ini mengeluarkan surat edaran atas pembatasan penyiaran beberapa judul lagu.

"Harapannya warga bisa paham apa yang sebenarnya kami lakukan," ungkap Dedeh.

Selain itu, Dedeh memastikan KPID Jabar akan memantau seluruh lembaga penyiaran di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat. Jika memang ada yang melakukan pelanggaran maka KPID pun bisa menegur lembaga yang bersangkutan.

4. KPI pusat tidak bisa melarang pembatasan ini

KPID Jabar: Ada Unsur Seks Dalam 17 Lagu yang DibatasiIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski termasuk sebagai lembaga di bawah naungan KPI pusat di Jakarta, tapi Dedeh memastikan KPI tidak bisa melakukan intervensi atas aturan yang berlakukan KPID Jabar. Sebab tidak ada hirarki secara langsung di mana KPI mampu mengintervensi KPID di seluruh daerah.

Dia menjelaskan, KPID daerah berfungsi untuk mengatur berbagai hal yang sifatnya berkenaan dengan daerah masing-masing, termasuk di dalamnya unsur budaya dan norma sesuai daerah.

"Kita punya wewenang sendiri. Kita hanya koordinasi sifatnya. Kalau mau memberi masukan ya boleh saja siapapun berhak memberi masukan," kata Dedeh.

5. KPID Jabar pernah melakukan hal serupa untuk lagu dangdut

KPID Jabar: Ada Unsur Seks Dalam 17 Lagu yang DibatasiYoutube.com

Lembaga ini, lanjut Dedeh, sebenarnya pernah melakukan hal serupa untuk lagu-lagu dangdut yang liriknya dianggap tidak mendidik pada 2016. Terdapat 11 lagu yang dilarang disiarkan dan ada 13 lagu yang dibatasi penyiarannya.

"Ya kita tahu ada lagu 'Hamil Duluan', terus ada juga 'Hamil Sama Setan'. //Ga// kebayang kalau anak-anak menyanyikan ini kan," ungkap Dedeh.

Prokontra pun sempat muncu pada saat KPID melakukan pembatasan ini, tapi akhirnya semua pihak mengerti kalau lagu semacam ini memang mengancam generasi anak-anak ke depannya.

"Koementara negatif dari mana saja pasti ada. Tapi yang pasti kita ingin melindungi agar anak-anak dan perempuan tidak menjadi obyek seks," paparnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya