Kota Bandung PPKM Level 1, CFD dan Alun-alun Kota Belum Tentu Dibuka

Walkot Yana masih berhati-hati berikan relaksasi kegiatan

Bandung, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menangani pandemik COVID-9 berlanjut dari 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Seluruh wilayah di Indonesia pada PPKM sebulan ke depan masuk kategori PPKM Level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di Provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM Level 2.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyambut baik kabar ini. Meski demikian, dia belum mau melakukan relaksasi kegiatan terlalu cepat karena riskan kasus kembali meningkat.

"Berdasarkan Instruksi Mendagri terbaru sudah turun ke level 1. Tapi jangan euforia dulu, tetap harus protokol kesehatan, ya," kata Yana, Selasa (7/6/2022).

1. Masih hati-hati membuka tempat umum untuk rekreasi

Kota Bandung PPKM Level 1, CFD dan Alun-alun Kota Belum Tentu DibukaWali Kota Bandung Yana Mulyana. IDN Times/Humas Bandung

Meski level kewaspadaan telah diturunkan, Yana belum bias mematikan kawasan Alun-alun Kota Bandung bisa dibuka kembali seperti biasa. Tempat ini awalnya ditutup karena kondisi masyarakat yang membludak dan banyaknya sampah ketika wisatawan berekreasi.

Termasuk dengan aktivitas car free day (CFD) yang ada di Kota Bandung pun belum pasti diberlakukan kembali pada akhir pekan. Yana berhati-hati agar pembukan alun-alun dan program CDF tidak membuat orang kembali tertular COVID-19.

"Pelan-pelan, ya. Jangan ada euforia dulu lah. Kita perlu kehati-hatian (untuk membuka alun-alun dan CFD)," ungkap Yana.

2. Kondisi pandemik COVID-19 di Indonesia makin membaik

Kota Bandung PPKM Level 1, CFD dan Alun-alun Kota Belum Tentu DibukaIlustrasi COVID-19. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk seluruh Indonesia hingga 4 Juli 2022. Perpanjangan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan dua Inmendagri itu mulai berlaku hari ini, Selasa (7/6/2022).

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari dua tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," ujar Safrizal dalam keterangannya.

Safrizal bersyukur, seluruh wilayah di Jawa-Bali semuanya masuk PPKM level 1. Sementara, untuk di luar Jawa-Bali, hanya Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di PPKM level 2.

"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," ucapnya.

"Serta tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.” sambungnya.

3. Masyarakat diimbau tetap menggunakan masker

Kota Bandung PPKM Level 1, CFD dan Alun-alun Kota Belum Tentu Dibukailustrasi perempuan memakai masker di dalam kereta api (pexels.com/shvetsa)

Lebih lanjut, Safrizal mengatakan, pemerintah ketika memutuskan memperpanjang PPKM menggunakan indikator transmisi komunitas di daerah tersebut.

"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu mengimbau, walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan COVID-19," ujarnya.

Berikut daerah di Jabar masuk kategori PPKM Level 1:

  • Kota Sukabumi
  • Kota Cirebon
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Kuningan
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Majalengka
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Subang.

Baca Juga: PPKM Level 1 Bikin Tingkat Hunian Hotel di Jakarta Menuju Level Normal

Baca Juga: CFD Mulai Lagi di Bekasi Setelah 2 Tahun Ditiadakan, Begini Suasananya

Baca Juga: CFD di Jakarta Dibuka Lagi, Warga Wajib Pindai PeduliLindungi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya