Korupsi Dana Bansos Madrasah Rp22 Miliar, Kejati Tetapkan 4 Tersangka

Pemeriksaan kepada para tersangka masih dilakukan

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penglolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Sutan SP Harapan mengatakan, dana yang dikorupsi didapat dari pengadaan fotokopi atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs.

"Ini terjadi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018," ujar Sutan melalui siaran pers dikutip IDN Times, Jumat (21/10/2022).

1. Ini para tersangka dugaan kasus korupsi

Korupsi Dana Bansos Madrasah Rp22 Miliar, Kejati Tetapkan 4 TersangkaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun empat tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi adalah EH yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018.

Kemudian ada AL yang merupakan Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018. Selanjutnya MK merupakan Mantan Manager Operasional CV. Citra Sarana Grafika.

"Terakhir ada MSA yang MSA merupakan Direktur CV. Arafah," papar Sutan.

2. Ini modus yang dipakai para tersangka

Korupsi Dana Bansos Madrasah Rp22 Miliar, Kejati Tetapkan 4 Tersangkainternet

Adapun Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up (penggelembungan) biaya penggandaan soal ujian tersebut sehingga negara dirugikan diperkirakan sebesar Rp.22.000.000.000,- lebih.

Sutan menjelaskan, dalam kasus ini kelompok kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat mengarahkan Madrasah Tsanawaiyah di seluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian To Uambn, Um/Usbn, Pat, Dan Pas Mts Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018 di CV. Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.

Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu miliar tiga ratus juta rupiah).

"Bahwa kegiatan tersebut di atas bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," ujarnya

3. Keempat tersangka masih jalani pemeriksaan di Kejati Jabar hingga 20 hari ke depan

Korupsi Dana Bansos Madrasah Rp22 Miliar, Kejati Tetapkan 4 TersangkaIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di kejaksaan tinggi jawa barat selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahananan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi Dana Kapitasi Puskesmas Babakan Dilimpahkan

Baca Juga: Komjak Minta Jaksa Usut Pejabat Kemendag soal Korupsi Impor Baja

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya