Korban Arisan Bodong di Sumedang Mayoritas Tetangga Pelaku

Total 30 orang sudah melaporkan kejahatan ini

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jabar masih melakukan penyelidikan terkait kasus arisan bodong yang terjadi di Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban arisan fiktif yang diduga menelan kerugian hingga mencapai 21 miliar ini merupakan rekanan bisnis dari tersangka MAW. Tak hanya di Sumedang, korban pun ada yang berasal dari Kabupaten Bandung.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa tersangka ini memliki klinik kecantikan dan menjual alat kecantikan. Dari bisnis yang dijalankan inilah, tersangka mengenal para korbannya.

"Kalau dari hasil pemeriksaan, mereka (korban) mengenal tersangka karena rekan bisnis J.glow," kata Adanan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

1. Ada juga yang masih rekanan bisnis ikut termakan buaian arisan

Korban Arisan Bodong di Sumedang Mayoritas Tetangga PelakuIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari keterangan yang didapatkan kepolisian, korban arisan fiktif diperkirakan mencapai 150 orang. Selain tetangga, Adanan menyebut bahwa para korban ada juga yang merupakan rekanan bisnis termasuk distributor dari tersangka yang memiliki usaha klinik kecantikan.

"Terlapor MAW juga menjual alat kecantikan, korbannya ini adalah teman bisnisnya atau menjadi distributor atau reseler dari terlapor," kata Adanan.

Menurutnya, perkara kasus arisan fiktif ini sudah sampai pada tahap sidik dengan tersangka pasangan suami istri yakni MAW dan HTP. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli pidana dan ITE.

2. Para korban dijanjikan bonus jika mengajak orang ikut arisan

Korban Arisan Bodong di Sumedang Mayoritas Tetangga Pelakustartupnation.com

Seperti diketahui, modus yang dilakukan tersangka MAW dan suami nya HTP yakni menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan dan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp.1.000.000. Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp 1.350.000, dan akan mendapatkan fee sebesar Rp.250.000 apabila membawa nasabah lainnya.

Akan tetapi saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tak kunjung melakukan pembayaran kepada korban. Polisi menyimpulkan bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

3. Sudah ada 30 orang yang melapor jadi korban arisan fiktif ini

Korban Arisan Bodong di Sumedang Mayoritas Tetangga Pelakubprdbl.co.id

Mengingat banyaknya korban arisan fiktif tersebut, polisi pun membuka hotline aduan bagi para korban yang merasa dirugikan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial MAW dan HTP yang kini telah ditersangkakan polisi itu.

Alhasil, sampai saat ini polisi telah menerima puluhan laporan korban melalui hotline tersebut. "Total sudah sekitar 30-an," Adanan.

Polisi pun telah memeriksa para saksi korban terkait perkara ini, dan tak menutup kemungkinan para pelapor akan terus bertambah seiring dibukanya hotline pengaduan arisan fiktif tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sampai saat ini saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang.

Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya