Koalisi KAMI BERANI Kecam Wacana Perda LGBT di Garut dan Bandung

Aturan ini jadi bentuk intoleransi yang bisa memecah bangsa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berencana menerbitkan peraturan daerah yang berkaitan dengan kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Rencana ini pun mendapat tanggapan pro kontra dari masyarakat.

Tanggapan tak setuju dengan penerbitan perda tersebut dikelurkan koalisi KAMI BERANI yang terdiri dari 24 organisasi masyarakat sipil. Koalisi ini menyayangkan maraknya dorongan atas kebijakan-kebijakan diskriminatif berupa peraturan daerah (perda) anti LGBT di berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua Arus Pelangi Nono Sugiono mengatakan, perda diskriminatif yang penuh dengan kebencian ini meluas akibat politik praktis yang dilakukan oleh para politisi dengan tujuan meraup suara dengan menggunakan politik identitas. Politisi baik nasional dan di daerah sayangnya tidak memiliki kerangka kebijakan yang baik untuk ditawarkan ke masyarakat.

"Padahal politik praktis ini akan berbahaya bagi kestabilan sosial, politik, ekonomi, hukum dan keamanan di masyarakat. Selain itu, hal ini juga akan semakin menjauhkan dan menghambat bagi pencapaian target-target pembangunan yang ingin dicapai oleh pemerintah Indonesia," kata Nono salah satu perwakilan koalisi KAMI BERANI melalui siaran pers dikutip, Minggu (29/1/2023).

1. Ada empat daerah siapkan perda ini

Koalisi KAMI BERANI Kecam Wacana Perda LGBT di Garut dan BandungIlustrasi oleh Rappler

Berdasarkan pemantauan Koalisi Kami Berani, dalam kurun waktu Desember 2022 hingga rilis ini diturunkan, terdapat empat daerah di Indonesia yang menyatakan akan mengajukan raperda diskriminatif yang anti LGBT, yaitu Garut, Bandung, Makassar, dan Medan.

Aturan semacam ini sebelumnya sudah ada di Kota Bogor melalui perda P4S. Perda ini digadang-gadang sebagai upaya pemerintah kota bogor sebagai bentuk upaya penyebaran HIV/AIDS, justru akan semakin memperburuk respon kesehatan di Kota bogor itu sendiri.

Data global menunjukkan bahwa, kebijakan-kebijakan diskriminatif justru akan membuat orang-orang yang hidup dengan HIV atau rentan terhadap HIV semakin enggan mencari layanan kesehatan, karena takut akan stigma dan diskriminasi.

Nono menilai, pendekatan hukum dan kebijakan berbasis moral dan identitas semacam ini menjauhkan publik dari krisis yang sebenarnya dihadapi Indonesia. Di sisi lain, aparat negara seakan tidak belajar dari kasus-kasus pelanggaran HAM berat sebelumnya yang menggunakan politik identitas sebagai alat.

Padahal Pidato Presiden Jokowi pada 11 Januari 2023 di Istana Negara lalu mengenai Pelanggaran HAM masa lalu yang telah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu dan berjanji akan memulihkan hak-hak korban secara adil dan bijaksana tanpa meniadakan penyelesain secara yudisial.

2. Intoleransi akan memecah belah bangsa Indonesia

Koalisi KAMI BERANI Kecam Wacana Perda LGBT di Garut dan BandungIlustrasi toleransi. IDN Times/Sukma Shakti

Menurutnya, intoleransi dan kebencian berdasarkan identitas akan memecah belah anak bangsa, dan membuat Indonesia menjadi negara yang semakin terbelakang karena fokus politisinya adalah politik praktis yang memainkan identitas kelompok rentan.

Komitmen yang disampaikan Presiden Jokowi atas pengentasan kasus HAM menunjukan pemerintah Indonesia memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dan berhenti mendistraksi masyarakat dengan isu moralitas dan politik identitas.

"Jika negara terus menerus menggunakan hal ini untuk mendiskriminasi dan mengkambing hitamkan kelompok rentan, maka Indonesia akan semakin terjerumus ke dalam jurang kemiskinan, kesenjangan dan instabilitas," kata Nono.

3. Pemerintah harus hentikan praktik kebencian intoleransi

Koalisi KAMI BERANI Kecam Wacana Perda LGBT di Garut dan BandungPexels.com/Alex Green

Dengan sikap ini, lanjut Nono, koalisi KAMI BERANI menyampaikan menyampaikan pesan tuntutan kepada:

1. Negara untuk menghentikan segala bentuk pembiaran terhadap praktik penyebaran kebencian dan intoleransi terhadap kelompok minoritas dan rentan termasuk LGBT sebagai bentuk komitmen pemenuhan HAM; secara khusus:

a. Mendorong pemerintah daerah untuk mencabut perda-perda diskriminatif dan menghentikan upaya pembuatan kebijakan diskriminatif lainnya;

b. mendorong kemendagri dan kemenkumham untuk melakukan eksekutifreview dan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang membentuk
raperda/perda diskriminatif

c. Mendorong pembentukan legislasi anti diskriminasi yang komprehensif yang melindungi kelompok minoritas dan rentan di Indonesia

2. Mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon pemimpin yang zalim yang menggunakan politik identitas dan berbasis kebencian terhadap suatu kelompok dalam pemilu nanti.

3. Meminta media untuk tidak menyebarkan praktik penyebaran kebencian dan intoleransi terhadap kelompok minoritas termasuk kelompok LGBT.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya