Klarifikasi Kisruh Bansos, Cak Imin: Bukan Ditunda, tapi Tak Dipolitisasi

Bansos ini uang negara bukan perorangan

Bandung, IDN Times - Calon presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang meminta bantuan sosial (bansos) ditunda selama pemilihan umum. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah kesalahan dan bansos tidak seharusnya ditunda.

Yang ingin Cak Imin sampaikan adalah bansos harus diberikan kepada rakyat yang membutuhkan tanpa dipolitisasi dengan dukungan pada salah satu pasangan capres.

"Kemarin ada pemberitaan yang saya harus ralat bahwa saya tidak setuju penghentian pemberian bansos ditunda tapi harus tetap dilaksanakan yang saya tolak adalah apabila pemberian bansos dalam bulan ini dimanfaatkan oleh pasangan calon tertentu atau digunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu itu yang tidak boleh dilakukan tapi saya minta bansos tetap diberikan secepat-cepatnya," kata Muhaimin, Rabu (3/1/2024).

1. Anggaran bansos sudah disiapkan pemerintah dan DPR

Klarifikasi Kisruh Bansos, Cak Imin: Bukan Ditunda, tapi Tak DipolitisasiIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, dana bansos untuk masyarakat kurang mampu sudah dianggarkan setiap tahun dan ada jadwal pembagiannya secara teratur. Persoalannya, ketika masa kampanye seperti ini terdapat pembagian bansos yang mengatasnamakan dari kelompok tertentu.

"Kita menolak bansos yang diberikan seolah-olah atas nama seseorang bansos ini uang rakyat harus diberikan kepada rakyat tidak boleh dimanfaatkan untuk pemilu kelompok tertentu," kata Muhaimin.

Dia pun meminta DPR ikut mengawasi penyalahgunaan bansos tersebut. Lembaga sosial kemasyarakatan pun harus ikut menjaga dan mencerdasakan warga bahwa bantuan yang diberikan bukanlah urang dari salah satu paslon, tapi berasa dari negara.

2. Jangan ada oknum yang menunggangi

Klarifikasi Kisruh Bansos, Cak Imin: Bukan Ditunda, tapi Tak DipolitisasiKondisi alam tak surutkan semangat Juru Bayar salurkan bantuan sosial (bansos) sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) di daerah 3T. (dok. Pos Indonesia)

Dalam penyertaan sebelumnya, Muhaimin Iskandar menyetujui penyaluran bantuan sosial (bansos) ditunda selama proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, guna menghindari oknum yang ingin menunggangi hal tersebut.

Hal itu disampaikannya guna merespons banyaknya isu bansos yang berpotensi ditunggangi oleh oknum tim kampanye atau pejabat yang berkepentingan politik selama berjalannya pilpres.

"Jadi penundaan penyaluran bukan melarang, cuma supaya tidak ada ditunggangi kepentingan politik," kata Muhaimin disela kunjungannya di kampung nelayan di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa.

Ia menjelaskan, bansos adalah uang rakyat dan untuk rakyat, serta sudah dianggarkan di dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga berpotensi akan ditunggangi jika disalurkan oleh menteri atau pejabat yang menjadi bagian tim pemenangan atau partai dari peserta Pemilu 2024.

"Bansos adalah uang rakyat, bukan uang presiden, menteri, apalagi uang calon presiden, jadi bansos itu adalah uang rakyat yang sudah disahkan di DPR," tegas Muhaimin.

3. Bantuan harus diberikan tepat waktu dan tepat sasaran

Klarifikasi Kisruh Bansos, Cak Imin: Bukan Ditunda, tapi Tak DipolitisasiProtokol kesehatan dengan kembali memakai masker saat di luar rumah.

Oleh karena itu, dia menekankan jatah bansos tetap diberikan tapi waktu penyalurannya yang ditunda agar tidak merugikan kandidat pilpres tertentu.

"Tetap diberikan dan jangan salah paham, ini hanya penundaan waktu penyaluran," tutur mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi itu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Baca Juga: Menguak Duduk Perkara Konflik di Timnas AMIN Jelang Pemilu 2024

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya