Kesulitan Internet Alasan Pemprov Jabar Keukeuh Buka Sekolah Tatap Muka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tengah melakukan verifikasi terhadap daerah tingkat kecamatan di zona hijau yang bisa melaksanakan pendidikan tatap muka. Ketika sekolah sudah siap menerapkan protokol kesehatan maka sekolah tatap muka di tengah pandemik COVID-19 bisa dilakukan.
Kepala Disdik Jabar Dedi Sopandi mengatakan, sedang fokus melakukan verifikasi kecamatan mana saja yang masuk dalam zona hijau di setiap kabupaten/kota. Nantinya, sekolah yang ada di kecamatan tersebut pun akan dicek kembali apakah fasilitas yang disiapkan bisa menunjang sekolah tatap muka atau tidak.
“Kami tetap ke objeknya, (Sekolah yanng berada) di kecamatan yang zona hijau. Artinya, kalau misalkan kabupaten/kota zona kuning, tidak semua yang di kuning itu harus tatap muka,” kata Dedi dihubungi akhir pekan kemarin.
1. Banyak daerah alami blanskpot sehingga susah untuk sekolah jarak jauh
Disdik Jabar pun menambah indikator sekolah yang diutamakan untuk dibuka. Selain berada di kecamatan zona hijau, sekolah tersebut tidak memiliki konektivitas internet yang maksimal.
Ini masuk dalam 11 indikator yang menjadi alasan sebuah daerah bisa membuka sekolah tatap muka. "Jadi ada 11 alasan termasuk infrastruktur. Termasuk dengan izin orang tua," ujar Dedi.
Yang paling harus diperhatikan sebenarnya adalah kemudahan akses internet. Sebab sekolah jarak jauh sangat membutuhkan internet. Ketika di daerah rumah siswa tidak ada maka akan kesulitan melakukan sekolah tersebut.
"Ada beberapa juga siswa yang tidak punya fasilitas daring. Itu yang kami utamakan,” kata dia.
2. Persiapan akhir pada 18 Agustus
Ia menegaskan, sebelum ada keputusan persiapan verifikasi lebih diutamakan hingga akhirnya pada 18 Agustus diambil keputusan berapa jumlah sekolah yang bisa melaksanakan metode pembelajaran tatap muka. Artinya, pekan ini tidak semua sekolah di kecamatan hijau langsung buka.
"Guru-guru akan menjalani swab tes dulu setelah satu minggu pembukaan sekolah," kata dia.
Terkait kemungkinan ada kasus positif di sekolah yang sudah diizinkan menggelar tatap muka, Dedi menjelaskan ada aturan yang mengikat. Murid yang hendak masuk akan dilakukan cek kesehatan, termasuk diukur suhu tubuhnya. Ketika yang bersangkutan masuk kategori sakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk sekolah.
“Pelaksanaan tatap muka ini lebih kepada dalam aspek peningkatan mutu pendidikan itu lebih pada urutan ketiga setelah kesehatan dan keselamatan siswa diutamakan,” terang dia.
3. Izin pembukaan sekolah berada di tangan pemda
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, meski memperbolehkan semua izin akan dikeluarkan pemerintah daerah terkait. Sebab, pemda lah yang lebih paham bagaimana kondisi sekolah yang hendak membuka belajar tatap muka.
Termasuk ketika ada siswa di sekolah tersebut yang terpapar COVID-19. "Jadi tergantung (sekolah bisa buka) jika pemerintah kabupaten/kota setempat mengizinkan," paparnya.
4. Anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak
Dia pun menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk hidup, sehat, dan mendapat pendidikan. Ketika dengan sistem belajar jarak jauh dia tidak mendapatkan hal tersebut maka pemerintah bisa dibilang abai.
Maka, setiap sekolah sebisa mungkin menerapkan protokol kesehatan ketika ingin menjalankan kegiatan belajar tatap muka ketika belajar jarak jauh justru membuat siswa kesulitan mendapat hak pendidikannya.
Meski demikian, nantinya orang tua siswa pun bisa memiliki hak apakah anaknya akan ikut belajar di sekolah atau tidak. "Termasuk kesepakatan orang tua dengan sekolah," pungkasnya.