Kerugian Rp21 M, Polisi Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedang

Diduga ada 150 orang yang menjadi korban arisan bodong ini

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polda Jawa Barat melakukan pendalaman terkait aliran dana Rp21 miliar hasil arisan bodong yang dilakukan pasangan suami istri di Kabupaten Sumedang.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang mengatakan, Polda Jabar masih melakukan penelusuran untuk mengetahui kemana aliran dana dan penggunaannya. Polisi masih membutuhkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) serta bank terkait. 

"Perlu info dari PPATK dan bank dari beberapa rekening yang kita dapatkan dari saksi-saksi," ujar Adanan, di Mapolda Jabar, Jumat (11/3/2022). 

1. Sudah ada 20 korban arisan diperiksa

Kerugian Rp21 M, Polisi Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong di SumedangIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Menurut Adanan, polisi sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi korban dan bank untuk mengetahui aliran dana tersebut. Karena uang yang dihimpun tersangka sudah digunakan untuk berbagai hal.

"20 orang saksi korban sudah diperiksa, tiga saksi bank, dan saksi ahli pidana dan ahli ITE," katanya.

2. Tersangka janjikan bonus dengan sistem MLM

Kerugian Rp21 M, Polisi Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong di Sumedangi.ytimg.com

Sebelumnya, pasangan penipu ini, MAW dan HTP, berhasil menipu ratusan orang. Setidaknya ada 150 orang diduga menjadi korban dengan total uang diraup capai Rp21 miliar.

"Adapun tersangkanya di sini ada satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang. 

Setiap member, minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta. Dari pembelian slot itu, korbannya dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350 ribu. 

"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller) maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp. 250 ribu," katanya. 

3. Tersangka bisa dikenakan hukuman 6 tahun penjara

Kerugian Rp21 M, Polisi Telusuri Aliran Dana Arisan Bodong di SumedangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku. Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan. Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka. 

"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun.

Baca Juga: 150 Orang Jadi Korban Arisan Bodong di Sumedang, Kerugian Rp21 Miliar

Baca Juga: Korban Arisan Bodong di Sumedang Mayoritas Tetangga Pelaku

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya