Kepala Desa Wajib Salurkan Bansos, Meski Pembagian Dilakukan Bertahap

Jangan ada penolakan dari kepala desa untuk sebar bansos

Bandung, IDN Times - Beberapa hari ke belakang ramai tersebar video sejumlah Kepala Desa (Kades) yang menolak menyebarkan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Mulai dari Kades di Subang hingga sejumlah Kades di Sukabumi menilai bansos yang diberikan tidak tepat sasaran.

Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, adanya penolakan dari sejumlah kades yang enggan membagikan bansos karena takut terjadi kericuhan bisa di karena mereka tidak paham secara utuh apa itu bansos dari pemerintah provinsi.

Biasanya bansos memang turun secara bersama-sama dalam satu waktu dari pihak tertentu, misalnya Kementerian Sosial. Namun, di tengah pandemik virus corona (COVID-19) ini, bansos datang dari berbagai elemen dan tidak bisa berbarengan dalam satu waktu.

1. Bantuan datang dari banyak pihak

Kepala Desa Wajib Salurkan Bansos, Meski Pembagian Dilakukan BertahapPenyaluran bansos warga terdampak COVID-19 (Dok. Kemensos)

Daud menuturkan, saat ini bantuan sosial memang tidak dalam satu pintu. Artinya berbagai bantuan tersebut bisa datang secara bersamaan ataupun berbeda waktu kepada warga dalam satu kawasan.

Saat ini beberapa bantuan untuk warga yang terdampak pandemik COVID-19 ada dari pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, Kementerian Sosial, perusahaan swasta, hingga presiden.

"Makanya kami akan terus berusaha mensosialisasikan terkait bantuan ini, termasuk melalui media massa," ujarnya.

2. Analisa persoalan masih dilakukan

Kepala Desa Wajib Salurkan Bansos, Meski Pembagian Dilakukan BertahapBansos Sembako (Dok. Kemensos)

Daud menuturkan, Pemprov Jabar juga saat ini masih menganalisa persoalan terkait penolakan atau bahkan pengembalian barang. Diharapkan dengan data yang semakin akurat maka persoalan pengembalian atau tidak disalurkannya bansos berkurang.

Dia menuturkan, sejauh ini Pemprov Jabar sudah memberikan bantuan kepada 23.700 kepala keluarga (KK). Dari angka tersebut ada keluarga yang mengembalikan sekitar tujuh persen angkanya.

"Sda yang memang menolak, ada yang banyak hal lah seperti NIK tidak sesuai dan sebagainya.

3. Data dari tingkat RW harus lebih valid

Kepala Desa Wajib Salurkan Bansos, Meski Pembagian Dilakukan BertahapIlustrasi Bansos Sembako (Dok. Kemensos)

Untuk meminimalisir data yang salah, Daud meminta seluruh ketua rukun warga (RW) di 27 kabupaten/kota bisa mendata secara benar dan transparan, by name by adress. Jangan sampai ada pendataan yang tidak tepat karena bisa berujung pada penolakan atau justru ricuh rebutan bantuan.

Data dari RW kemudian dikirimkan ke kepala daerah untuk lanjut diajukan ke pemerintah provinsi. Data itulah yang menjadi rujukan dari pemerintah provinsi memberikan bansos.

"Jadi ini mutlak tanggung jawab dari RW dan kepala daerah," kata dia.

Baca Juga: Mensos: Satu Keluarga Terima Bansos Pusat dan Daerah Tidak Apa-Apa

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya