Kemen PPPA Bakal Lakukan Pendampingan Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Laporkan jika melihat kasus kekerasan

Bandung, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa tragis yang menimpa Y (40), perempuan yang menjadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh suami korban di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

"Kami sangat-sangat prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban. Kejadian ini menunjukkan bahwa perempuan masih sangat rentan menjadi korban kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan dikutip Minggu (5/5/2024).

KemenPPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Ciamis untuk melakukan upaya pendampingan lanjutan terhadap anak korban sesuai dengan kebutuhan.

1. Jumlah kekerasan pada perempuan masih meningkat

Kemen PPPA Bakal Lakukan Pendampingan Anak Korban Mutilasi di CiamisIlustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, dari data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2022 tercatat jumlah kekerasan terhadap perempuan sebanyak 11.266 kasus dengan 11.538 korban dan pelaku terbanyak adalah pasangan.

KemenPPPA menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menangkap pelaku dan mendorong polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya pun akan terus memantau perkembangan kasus dan proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polres Ciamis.

2. Perempuan harus bisa tingkatkan kewaspadaan pada berbagai ancaman kekerasan

Kemen PPPA Bakal Lakukan Pendampingan Anak Korban Mutilasi di Ciamisilustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Dia mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk ancaman dan kekerasan.

"Jika terlihat adanya tingkah laku depresi dari pasangan maka penting untuk segera mencari bantuan profesional agar mendapatkan penanganan yang tepat," katanya.

3. Laporkan jika melihat atau menjadi korban kekerasan

Kemen PPPA Bakal Lakukan Pendampingan Anak Korban Mutilasi di CiamisIlustrasi kekerasan dalam rumah tangga KDRT. (IDN Times/Muhammad Tarmizi Murdianto)

Ratna pun mengajak semua perempuan apabila mengalami, serta seluruh masyarakat apabila mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Ciamis Dikurung di Sel Khusus dengan Penjagaan Ketat

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya