Kecanduan Judi Online, Warga Bandung Nekat Mencuri di Minimarket

Jangan sampai kalian masuk jurang ini

Bandung, IDN Times - Gegara kecanduan judi online, seorang warga Bandung, Jimy, melakukan pencurian di sebuah minimarket di Kecamatan Regol, Kota Bandung. Tidak hanya sekali, pelaku berhasil menjalankan aksinya ini dua kali.

Dalam melakukan aksinya, pelaku bekerja seorang diri dengan cara masuk ke minimarket kemudian bersembunyi dan menunggu di balik belakang lemari es yang ada di dalam gudang.

"Saat para pegawai pulang, pelaku pun keluar dari persembunyiannya dan melakukan pencurian ratusan rokok dan barang lainnya," ungkap Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi Nugroho, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (29/8/2023).

 

1. Sudah lakukan dua kali pencurian

Kecanduan Judi Online, Warga Bandung Nekat Mencuri di MinimarketIDN Times/Debbie Sutrisno

Sesuai mengasak isi toko, pelaku pun keluar dengan melalui salah satu pintu yang terkunci dari dalam toko. Dianggap berhasil, pelaku pun melakukan aksinya kembali pada toko yang sama. Aksi pertama dilakukan pada akhir Juli 2023 dan aksi kedua dilakukan pada pertengahan Agustus 2023 kemarin.

"Ada ratusan rokok diambil pelaku serta beberapa ponsel dan barang berharga lainnya di dalam toko," ucap Kapolsek.

2. Uang digunakan untuk gaya hidup

Kecanduan Judi Online, Warga Bandung Nekat Mencuri di MinimarketIlustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak lama setelah aksi pencurian kedua, polisi lakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi Jimy. Polisi pun lakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku.

"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual barang-barang hasil curiannya itu untuk lifestyle yakni untuk dipakai judi online," katanya.

Polisi menerapkan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.

3. Waspada dampak buruk kecanduan judi online

Kecanduan Judi Online, Warga Bandung Nekat Mencuri di MinimarketIlustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengutip dari laman Parent Zone, judi merupakan salah satu bentuk adiksi tersembunyi karena orang yang bersangkutan dapat berjudi diam-diam tanpa diketahui oleh orang lain, contohnya judi online. Permainan judi dalam bentuk apa pun sebaiknya dihindari karena bila tidak bisa mengontrol dapat berakibat fatal.

Seseorang yang melakukan judi secara terus menerus berisiko untuk terlibat dalam masalah kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) dan dapat mengalami perceraian. Merujuk dari laman Australian Gambling Research Centre, orang yang memiliki ketergantungan terhadap judi akan lebih sering menjadi korban atau pelaku KDRT dibandingkan dengan mereka yang tidak terlibat.

Seperti yang disebutkan di DV Connect, seorang laki-laki yang sebelumnya mempunyai riwayat pernah melakukan kekerasan terhadap istri dan kemudian berjudi, perilaku agresifnya menjadi semakin bertambah.

Sedangkan perempuan yang berjudi akan mengalami cercaan dan ancaman oleh suaminya. Judi pun digunakan sebagai alasan untuk melakukan kekerasan terhadap sang istri.

Baca Juga: Judi Online, Polda Jabar Pantau Promosi Youtuber dan Selebgram

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya