Kecanduan Judi Online, Habis Rp875 Juta dari Jual Rumah dan Kendaraan

Cerita seorang warga Bandung sulit lepas dari judol 

Bandung, IDN Times - Aktivitas judi secara daring (online) atau biasa disebut judol membuat banyak pemainnya jatuh miskin. Bahkan tak sedikit yang rela menjual barang pribadi agar bisa main judol.

Kecanduan judol ini yang juga dialami JVT, salah satu warga Kota Bandung. Dia bercerita, permainan ini mulai dia coba sebelum pandemik COVID-19 sekitar tahun 2019. Berawal dari informasi seorang teman, JVT coba memainkan judol setelah terbiasa dengan judi luring (offline) yang mengharuskannya bertemu dengan lawan secara langsung.

Ketika pandemik terjadi di Indonesia dan berbagai aktivitas dibatasi, JVT pun kemudian lebih aktif bermain judol. Dari uang jutaan rupiah hingga belajasan juta dia coba mainkan. Sempat menang, tapi lebih sering kalah tak membuatnya berhenti.

"Dulu coba pertama ada Naga303 terus pindah ke Linetogel," ujar JVT kepada IDN Times, Rabu (19/6/2024).

Walapun merasa bahwa judi secara offline lebih menyenangkan, tapi karena tidak melakukan aktivitas tersebut JVT pun lantas menghabiskan uangnya untuk judol. Alih-alih menghasilkan uang banyak, dia mengaku sudah habis uang sekitar Rp875 juta.

"Itu yang kecatat, belum yang ga kecatat banyak juga," ungkapnya.

1. Rela menggadaikan banyak barang

Kecanduan Judi Online, Habis Rp875 Juta dari Jual Rumah dan Kendaraanhalodoc

Bermain sejak 2019 JVT memang lebih banyak kalah dibandingkan menang. Uang yang dia keluarkan untuk judi didapat dari gaji bulanan sebagai pekerja swasta. Jika kurang, dia mengambil uang yang didapat dari bisnis rumahan istrinya.

Saking kecanduannya, JVT pun bahkan sempat menjual barang di rumah seperti kendaraan motor. Kontrakan miliknya pun sempat digadaikan agar uang yang didapat bisa dipakai main slot. Sayang, uang tersebut terbang begitu saja karena kalah saat judol.

"Kalau udah kecanduan gini memang susah. Sudah pasti ekonomi rusak, tabungan hancr, keluarga terpengaruh jadi lebih sering berantem. Kadang jadi jualin barang punya orang lain," ujar JVT.

Menurutnya, untuk orang yang sudah lama bermain judi ada kecanduan yang sulit dihilangkan. Ketika tidak ada kegiatan atau menjelang tidur JVT tak berhenti memikirkan bagaimana agar dia bisa mengembalikan uang yang sudah hilang lewat judi dengan berjudi kembali.

Saat punya uang lebih dia pasti ingin memainkannya di judol agar bisa uang lebih banyak lagi. Kecanduan ini yang membuat JVT sangat sulit menyimpang uang karena pasti dipakai untuk judol.

2. Tahu kalau judol mayoritas kalah tapi sulit berhenti

Kecanduan Judi Online, Habis Rp875 Juta dari Jual Rumah dan Kendaraanilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

JVT menuturkan, dia sudah mengetahui bahwa judol ini mayoritas pada pemainnya kalah karena aplikasi atau laman ini dimiliki oknum. Namun, dia berharap ketika bermain menjadi satu persen yang menang dibandingkan 99 persen pemain yang kalah.

Harapan ini terus dipupuknya agar uang ratusan juta yang selama ini sudah hilang bisa didapat kembali, walaupun kemungkinan untuk bisa menang dari judol dengan angka besar sangat sulit tidapat.

Dia menyebut ketika istri tahu dirinya sering main judol keluarganya sempat retak. Tapi sang istri sempat penasaran dan ikut bermain walaupun akhirnya kalah juga. Sekarang hanya JVT yang bermain judol walaupun oleh keluarga terus dilarang.

"Untuk mengurangi harus banyak ngobrol, curhat, pokoknya jangan banyak waktu kosong. Kalau kosong itu suka kepikiran lagi judi, terus cari uang main lagi," ungkap JVT.

3. KPAI sebut banyak pelajar juga jadi korban judi online

Kecanduan Judi Online, Habis Rp875 Juta dari Jual Rumah dan KendaraanIlustrasi pelajar. (dok. YouTube/SMA BOPKRI 2 Yogyakarta)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta guru dan orangtua melakukan pendekatan persuasif mengingat banyaknya anak yang terpapar judi online (judol).

"Orangtua dan guru juga perlu melakukan pendekatan yang persuasif dan memeriksa aktivitas online anak-anak mereka," kata Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2024).

Kawiyan mengatakan, jangan sampai orangtua tidak melakukan pengawasan sehingga membuat anak-anak secara mudah melakukan transaksi judi online di ponsel.
Setiap orangtua harus menanamkan pemahaman bahwa judi online merupakan kegiatan yang dilarang agama kepada anak-anaknya. Bukan hanya orangtua, guru juga diminta dapat memberikan pemahaman itu kepada murid-muridnya di sekolah.

"Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram," tutur Kawiyan.

Baca Juga: Catatan Guru Besar Unpad Soal Keppres Satgas Pemberantas Judi Online

Baca Juga: Makin Sulit Dilacak, Modus Baru Judi Online Pakai Deposit Pulsa

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya