Kaum Disabilitas Harus Diikutsertakan Dalam Pemulihan Ekonomi

Para difabel harus punya peran penting selama pandemik

Bandung, IDN Times - Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Ankie Yudistia mengajak pemerintah untuk bisa mengikutsertakan penyandang disabilitas agar bisa berkontribusi dalam pemulihan ekonomi pascapandemik COVID-19. Perhatian tersebut diutamakan memberikan peluang dan kesempatan yang sama bagi difabel untuk menggerakan roda perekonomian baik melalui sektor formal maupun informal.

"Kita bicara tentang unit layanan disabilitas untuk pemulihan ekonomi bahwa penyandang disabilitas diberikan untuk dapat bekerja dan mandiri secara ekonomi UMKM sesuai arahan Bapak Presiden (Jokowi)," ujar Ankie melalui siaran pers Pemkot Bandung, Jumat (28/5/2021).

Ankie mengaku sudah mendapatkan arahan dari Kementerian Kesehatan bahwa kaum difabel masuk dalam prioritas dalam pemberian vaksin. Sehingga diharapkan pemerintah daerah bisa mengakselerasi vaksinasi para penyandang disabilitas.

“Penyandang disabilitas dapat divaksiniasi segera dan diprioritaskan di masing-masing daerah. Kita berharap Pemerintah Kota Bandung pun sudah mulai vaksiniasi penyandang disabilitas ini,” jelasnya.

1. Siapkan komisi nasional disabilitas

Kaum Disabilitas Harus Diikutsertakan Dalam Pemulihan EkonomiDifabel dan non-difabel belajar dalam pawiyatan musik. Dokumentasi JDA

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial selaku leading sectornya tengah mengakselerasi pembentukan Komisi Nasional Disabilitas. Yakni sebuah lembaga independen yang dipersiapkan secara khusus menangani persoalan terkait kaum difabel.

“Komisi ini adalah lembaga independen yang bertanggungjawab langsung kepada presiden yang artinya untuk dapat mensosialisasi, mengadvokasi, evaluasi seluruh peraturan pemerintah, sehingga membentuk Indonesia menjadi inklusif," katanya.

Ankie menyebutkan, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang pembentukan Komisi Nasional Disabilitas ini. Perkembangan terkini tim Panitia Seleksi tengah melakukan penjaringan untuk calon komisioner.

“Calon komisioner ini peminatnya cukup tinggi. Pendaftar ada 1200 orang lebih. Tapi nanti kita harus memilih 7 komisioner. Kompisisinya adalah 4 penyandang disabilitas dan 3 non disabilitas dan targetnya hari disabilitas 2021 pada Desember sudah melantik 7 komisioner,” katanya.

2. Pemkot Bandung pastikan berikan hak kepada para difabel

Kaum Disabilitas Harus Diikutsertakan Dalam Pemulihan EkonomiDok. Humas Kota Bandung

Terkait pembentukan komisi ini,Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, secara regulasi keseriusan Kota Bandung juga sudah dituangkan lewat kebijakan pembuatan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Pemerintah Kota Bandung saat ini berupaya memberikan hak kepada teman-teman disabilitas. Salah satunya Pemerintah Kota Bandung sudah memiliki peraturan daerah tahun 2019 mengenai ini,” ungkap Yana.

Dia pun menyambut baik rencana pembentukan Komisi Nasional DIsabilitas. Apabila sudah mulai berjalan, dia siap memberikan dukungan penuh agar koordinasi dengan level kota bisa terjalin dengan baik.

“Tentu harapannya bisa menjadi satu media koordinasi dan komunikasi antar pemerintah dengan teman-teman disabilitas. Mudah-mudahan nanti kalau ternyata di tingkat nasional berjalan baik harapannya bisa saja dibentuk nanti di tingkat tingkat daerah,” katanya.

3. Jabar Dukung Penuh Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas

Kaum Disabilitas Harus Diikutsertakan Dalam Pemulihan EkonomiDok. Humas Jabar

Hal serupa disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mendukung penuh pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND) yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND.

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat menerima kunjungan kerja Staf Khusus Presiden RI Angkie Yudistia di Gedung Pakuan, Kota Bandung.

"Saya mewakili Pemda Provinsi Jawa Barat sangat gembira dan mendukung akan lahirnya komisi disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden," kata Emil.

Menurutnya, Jabar menerapkan prinsip Equal Employment Opportunity, di mana setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

"Jawa Barat sebenarnya sudah melakukan jauh-jauh hari, edaran agar perusahaan punya kebijakan yang namanya Equal Employment Opportunity untuk memastikan tidak ada diskriminasi dan ada keadilan. Selama penyandang disabilitas itu memenuhi kriteria untuk pekerjaan yang dibutuhkan," ucapnya.

Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional: 5 Fakta Disabilitas di Dunia  

Baca Juga: Lipstick Untuk Difabel Ajak Perempuan Difabel Semakin Menginspirasi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya