Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Polda Jabar sudah tidak ada urusan dengan kasus ini

Bandung, IDN Times - Dunia maya sedang diramaikan dengan perlakukan kasus yang menimpa Bahar bin Smith dengan Denny Siregar. Kepolisian Daerah Jabar dianggap bekerja berat sebelah karena tidak menyelesaikan pelaporan ujaran kebenciaan yang dilakukan Denny Siregar.

Pelaporan Denny Siregar oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibarahim Tompo mengatakan, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini pada pertengahan 2021 sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya benar, kasusnya sama dengan itu masalah kasus (Undang-undang) ITE," kata Ibrahim ditemui di Mapolda Jabar, Rabu (5/1/2022).

1. Lokasi kejadiannya lebih banyak di kawasan Metro Jaya

Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro Jayafaktualnews.co

Pelimpahan ini, lanjut Ibrahim, dikarenakan lokasi kejadian dan waktu kejadiannya lebih banyak di wilayah Polda Metro Jaya.

"Jadi memang mengikuti tempat kejadian perkara," kata dia.

2. Kasus Denny Siregar seharusnya bisa diselesaikan lebih dulu ketimbang kasus Bahar

Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro JayaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ichwan menyebut bahwa proses hukum yang dialami kliennye juga terbilang super kita, hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan. Hal ini mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hukum (eguality before the lau).

"Bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan yang hingga saat ini (setelah bertahun tahun) belum tersentuh hukum," ujarnya.

Dengan kasus ini, Ichwan menilai pemerintah saat ini sangat membatasi penyebaran informasi dari penceramah agama kepada masyarakat. Kondisi ini perlu diwaspadai karena penangkapan serupa bisa saja terjadi pada penceramah lainnya.

"Bahwa dengan diprosesnya Bahar Smith karena ceramah yang disampaikannya dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi," papar Ichwan.

Terhadap proses hukum Bahar, ichwan dan tim pengacara lainnya akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien.

3. Penahanan Bahar dianggap pengacara cacat hukum

Kasus Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan ke Polda Metro JayaSuasana aksi massa pendukung Bahar Bin Smith di Bandung - IDN Times/Galih Persiana

Penceramah agama Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus informasi bohong atau hoaks oleh penyidik dari Polda Jabar. Bahkan dalam penetapan ini Bahar langsung ditahan di Rutan Mapolda Jabar pada Senin (3/1/2021).

Namun, penetapan ini disebut cacat hukum. Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, alasan kepolisian menahan Bahar tidak tepat, di mana mereka beralasan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

"Yang ada Bahar ini merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif Bahar maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwan, Rabu (5/1/2021).

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya