Kasus Suap Meikarta, Aher dan Demiz Bisa Dipanggil Dalam Persidangan

Sidang Neneng ditunda pekan depan

Bandung, IDN Times - Salah satu jaksa penuntut umum kasus tindak pidana korupsi mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, I Wayan Riyana mengatakan, dalam persidangan kasus ini terdapat sejumlah faktar baru yang bisa dihadirkan dalam persidangan. Salah satunya adalah mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Ahmady Heryawan (Aher) serta Dedi Mizwar (Demiz).

Dengan fakta terbaru ini, maka keduanya bisa menjadi saksi atas kasus ini untuk dimintai keterangan terkait pembangunan proyek Meikarta yang masuk dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Karena belum pernah dipanggil kan saksi, kemarin belum. Ini sesuatu penambbahan yang baru Aher (Ahmad Heryawan) dan Dedi Mizwar," ujar I Wayan Riyana, Rabu (6/3).

1. Mendagri dan Dirjen Otda juga bisa dipanggil

Kasus Suap Meikarta, Aher dan Demiz Bisa Dipanggil Dalam PersidanganIDN Times/Tjahjo Kumolo

Menurut I Wayan Riyana, selain Aher dan Demiz, bisa jadi pemanggilan saksi juga bertambahn misalmya perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita belum tahu (kemungkinan pemanggilan Mendagri), fakta barunya belum tahu. Itu sejauh mana keterangan beliau tentang pembuktian perkara itu," papar Riyana.

Tak hanya Mendagri Tjahjo Kumolo, fakta yang mengaitkan dengan Direktur Jenderaal Otonomi Daerah (Otda) juga ada. "Tapi belum pasti," ujar dia.

Jaksa penuntut umum juga kemungkinan akan memanggil sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang disebut menerima uang dari kasus ini.

"Ya yang menerima, yang pergi ke Thailand nanti kita bisa kan berjejer semua," kata Riyana.

2. Sidang Neneng ditunda

Kasus Suap Meikarta, Aher dan Demiz Bisa Dipanggil Dalam PersidanganIDN Times/Debbie Sutrisno

Sementara itu, sidang lanjutan eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama dengan tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMP TSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, harus ditunda.

Penundaan sidang tersebut dikarenakan penuntut umum belum bisa mendatangkan saksi hari ini, Rabu (6/3). Salah satu penuntut umum, I Wayan Riyana mengatakan, setelah melakukan koordinasi majelis sidang memutuskan untuk persidangan lanjutan membutuhkan waktu istirahat. Terlebih putusan dibuat dengan waktu dan tenaga ekstra sehingga membutuhkan istirahat yang lebih panjang.

I Wayan Riyana menuturkan, saat ini saksi yang telah diminta untuk hadir di persidangan juga tidak bisa datang dengan alasan adanya hari libur nasional yang jatuh besok, Kamis (7/3).

"Ini kesepakatan bersama. saksi memang sudah kita hubungi tapi karena ada libur dia minta Minggu depan," ujar I Wayan Riyana.

3. Penasihat hukum minta perubahan jadwal

Kasus Suap Meikarta, Aher dan Demiz Bisa Dipanggil Dalam PersidanganIDN Times/Debbie Sutrisno

Dalam persidangan ini, penasihat hukum Neneng dan tersangka lain juga meminta perubahan jadwal persidangan untuk tidak dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu, tapi dilakukan secara berurutan misalnya, Senin dan Selasa, Rabu dan Kamis, atau Kamis dan Jumat.

Namun, Hakim Ketua persidangan menolak permohonan tersebut. Sebab persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sangat banyak. Bahkan terdapat sejumlah persidangan yang harus dipindahkan. Dengan demikian sidang Neneng tetap akan dilaksanakan setiap Senin dan Rabu.

4. Pindah rumah sakit

Kasus Suap Meikarta, Aher dan Demiz Bisa Dipanggil Dalam PersidanganIDN Times/Debbie Sutrisno

Penasihat hukum juga menuturkan, saat ini pemeriksaan saksi Neneng tidak dilakukan di RS Sentosa, tapi dipindahkan ke RS Boromeous. Permintaan ini pun dikabulkan Hakim Ketua yang menilai untuk menjaga kesehatan Neneng yang tengah mengandung maka yang bersangkutan diperbolehkan memeriksa kesehatan di RS yang di minta.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya