Kasus Sertifikat Vaksin Palsu, Polda Jabar Panggil Para Pemesan 

Pembelinya ada dari Jabar sampai ke Papua

Bandung, IDN Times - Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat bakal memanggil para pemesan sertifikat vaksin palsu. Pemanggilan tersebut untuk pemeriksaan motif dibalik pembelian sertifikat tersebut.

Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Andry Agustiano mengatakan, para pemesan sertifikat vaksin ilegal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Yang dipanggil itu para pemesan diseluruh Indonesia. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang membeli serifikat vaksin ilegal, daerahnya ada yang di Papua, Menado, Jateng dan Jabar," ujar Andry kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

1. Kemenkes diminta batalkan sertifikat tersebut

Kasus Sertifikat Vaksin Palsu, Polda Jabar Panggil Para Pemesan Petugas memberikan sertifikat vaksinasi COVID-19 di Surabaya. Dok. Humas Pemkot Surabaya.

Selain melakukan pemanggilan, Polda Jabar telah bersurat ke Kementerian Kesehatan untuk membatalkan sertifikat vaksin ilegal yang dipegang para pemesan. Ini penting agar mereka tidak bisa mengunakannya untuk mengakses ke berbagai tempat yang dibuka dan diwajibkan memakai sertifikat vaksin.

"Sementara kita panggil dulu, akan buatkan surat untuk pembatalan surat vaksin ilegal yang sudah keluar pembatalannya langsung ke Kemenkes," katanya.

2. Pengembangan terkait pelaku lainnya masih dilakukan

Kasus Sertifikat Vaksin Palsu, Polda Jabar Panggil Para Pemesan Sertifikat vaksin IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Terkait jumlah pelaku, Andry memastikan kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan dan belum ada penambahan pelaku.

"Tersangka belum ada penambahan masih pemeriksaan-pemeriksaan," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan dan melapor kepada Polisi jika menemukan kejadian serupa. "Diimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian serupa," katanya.

3. Dua relawan vaksinasi jadi pelaku pembuat sertifikat palsu

Kasus Sertifikat Vaksin Palsu, Polda Jabar Panggil Para Pemesan Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, kepolisian dari Polda Jawa Barat berhasil meringkus dua sukarelawan petugas vaksinasi COVID-19 yang menjual surat vaksin palsu. Keduanya menawarkan pembuatan surat vaksin palsu melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi Adrimulan menuturkan, kedua tersangka ini tidak menjual secara bersamaan. Satu tersangka berinisoal JO membuat sertifikat ini secara perorangan, sementara tersangka lainnya, yaitu IF menjualnya bersama dua rekan berinisial MY dan HH.

Penangkapan JO berawal dari informasi di media sosial Facebook (FB), di mana yang bersangkutan secara terang-terangan menawarkan jasa pembuatan vaksin tanpa harus mendapat vaksinasi COVID-19. Surat ini diperdagangkan seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.

"Caranya dengan mengirimkan identitas KTP (kartu tanda penduduk dan pemilik akun tersebut mengakses pembuatan di kediammnya sendiri. Cara pembuatan surat vaksinasi ini dengan mengakses dari website (laman) Primarycare," ujar Erdi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (13/9/2021).

Dengan harga yang murah dan cara yang mudah, sudah banyak oknum mendapat surat vaksin palsu tersebut. Dalam pengungkapan di rumah tersangka JO, kepolisian berhasil mendapatkan 9 surat vaksin palsu yang siap diedarkan.

Menurut Erdi, kemudahan ini yang menjadi modus operasional JO. Cukup menggunakan NIK dalam KTP, dia kemudian mampu mengakses memanfaatkan akses selama menjadi relawan vaksinasi untuk membuat sertifikat palsu.

"Tersangka diancam kurungan paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain itu itua bisa dijerat dengan pasal berlapis karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggunakan akses sebagai relawan," ungkap Erdi.

4. Tersangka memanfaatkan akses, bukan menjebol laman pembuatan surat vaksin

Kasus Sertifikat Vaksin Palsu, Polda Jabar Panggil Para Pemesan Ilustrasi aplikasi Peduli Lindungi di Play Store (www.aptika.kominfo.go.id)

Sementara untuk kasus IF, dia melakukan penjualan surat vaksin palsu bersama dua rekannya. Mereka berhasil diringkus pada 6 September 2021. Dari pemeriksaan yang dilakukan, IF (27), MY (26), dan HH (27) sudah menjual puluhan surat palsu bahkan hingga ke Manado dan Papua.

Berbeda dengan kasus JO, IF dan dua rekannya melakukan penipuan secara sindikasi. Di mana, MY dan HH bertugas untuk mencari konsumen dan mengirim surat vaksin palsu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rahman mengatakan, karena IF ini adalah relawan mana dia memiliki akses ke laman pcare.bpjs-kesehatan.go.id untuk membuat sertifikat warga yang sudah mendapat vaksi COVID-19.

"Jadi ini memanfaatkan akses yang ada, bukan menjebol data (hack). Surat vaksin palsu darii IF dijual Rp300 ribu," ujar Arif.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksin COVID-19 Palsu

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya