Kasus Korupsi Walkot Cimahi Ajay Belum Tentu Berkaitan dengan Pilkada

KPK tetap akan dalami kemungkinan aliran dana korupsi Ajay

Bandung, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli menyebutkan bahwa kasus korupsi yang dilakukan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna belum tentu berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang.

"Kalau terkait (kasus korupsi Ajay) dengan pilkada ini, kami tegaskan berdasarkan fakta yang ada bahwa ini masih harus pendalaman," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (28/11/2020).

Meski belum tentu terlibat dengan Pilkada Serentak 2020, KPK tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman kembali kepada setiap tersangka yang diamankan.

1. Pilkada memang membutuhkan uang yang banyak

Kasus Korupsi Walkot Cimahi Ajay Belum Tentu Berkaitan dengan PilkadaANTARA FOTO/Nova Wahyudi

KPK, lanjut Firli, telah melakukan kajian terhadap potensi pilkada pada kasus korupsi. Di mana anggaran untuk pilkada memang cukup besar dibandingkan dengan keuangan setiap calon kepala daerah.

Bahkan, setiap uang yang dimiliki calon sangat tidak sebanding dengan kebutuhan anggaran pilkada tersebut. "82,3 persen ini (calon) didukung bukan harta kekayaan pribadi tapi ada timses dan lainnya," kata dia.

KPK pun telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melihat kembali tata cara Pilkada yang membutuhkan dana besar.

2. Walkot Ajay Ditangkap KPK, PDIP tak akan beri bantuan hukum untuk koruptor

Kasus Korupsi Walkot Cimahi Ajay Belum Tentu Berkaitan dengan PilkadaWali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Priatna, Jumat (27/11/2020). Ajay ditangkap diduga karena terlibat kasus korupsi sebuah proyek.

Terkait penangkapan ini, Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat Ono Surono, mengaku masih belum mendapatkan informasi pasti soal penangkapan kadernya itu.

Ono mengatakan, tengah mengecek kebenaran informasi tersebut. "Kami masih cek kebenarannya," ujar Ono saat dikonfirmasi, Jumat.

Ono menegaskan, PDIP sangat keras dengan prinsip partai yang tidak akan memberikan bantuan hukum pada kader yang sudah melenceng dari aturan, dan melakukan tindakan di luar ketentuan partai seperti korupsi.

"Begini, yang menjadi kebiasaan di PDI Perjuangan tidak ada bantuan hukum untuk kader yang melakukan korupsi," ungkapnya.

3. Pemecatan kader merupakan wewenang Dewan Pengurus Pusat

Kasus Korupsi Walkot Cimahi Ajay Belum Tentu Berkaitan dengan PilkadaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Lebih lanjut, Ono menjelaskan, saat ini PDIP Jawa Barat tengah memastikan kebenaran kabar itu. Adapun soal pemecatan Ajay dari partai jika memang terbukti korupsi, menurut dia, hal itu menjadi kewenangan pengurus pusat PDIP.

"Pemecatan itu merupakan wewenang DPP partai," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Sebut Walkot Cimahi Ajay Telah Terima Uang Rp1,66 Miliar 

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya