Kabar Gembira, Uang Rp75.000 Sudah Dapat Ditukar Sebanyak-banyaknya

Uang ini juga sah untuk dipakai belanja 

Bandung, IDN Times - Uang pecahan Rp75 ribu beberapa waktu lalu sempat dicari masyarakat. Sebagai mata uang yang dibuat khusus, masyarakat hanya bisa mendapat satu lembar per orang.

Namun, saat ini setiap orang dengan nomor identitas pribadi sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) bisa mendapat uang pecahan tersebut bahkan hingga 100 lembar.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat Herawanto mengatakan, masyarakat yang belum mendapatkan kesempatan menukarkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) dengan nominal Rp 75 ribu masih memiliki kesempatan.

Mulai 22 Maret 2021, Bank Indonesia membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menukarkan uang pecahan ini setiap hari.

"Satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK Rp 75 ribu per hari dan dapat di ulang setiap hari," ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat, Herawanto saat ditemui, Selasa (23/3/2021).

1. Uang ini bisa digunakan untuk jual beli

Kabar Gembira, Uang Rp75.000 Sudah Dapat Ditukar Sebanyak-banyaknyaIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Tingginya minat masyarakat untuk memiliki lembar uang Rp75 ribu ini, dikatakan Herawanto membuat BI pusat mengevaluasi kebijakan ini. Menurutnya, uang pecahan tersebut pun bisa digunakan sebagai alat tukar pembayaran yang sah dan legal.

Sementara itu, Chief of Payment Bank Indonesia Jawa Barat, Ameriza M Moesa mengatakan sejak Agustus 2020 sudah terdistribusi 1 juta lembar uang Rp 75 ribu yang sudah ditukar masyarakat.

"Untuk Jabar kami menyediakan 8 juta lembar uang Rp75 ribu" ujar Ameriza.

2. Begini cara penukaran uang Rp75 ribu

Kabar Gembira, Uang Rp75.000 Sudah Dapat Ditukar Sebanyak-banyaknyaANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Penukaran UPK 75 Tahun RI ini juga bisa dilakukan secara individu maupun kolektif. Cara penukarannya adalah Anda bisa memesanya di aplikasi PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan (penukaran H+0).

Apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 waktu kantor BI setempat. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19.

3. Penukaran juga bisa dilakukan di Bank Umum

Kabar Gembira, Uang Rp75.000 Sudah Dapat Ditukar Sebanyak-banyaknyaIlustrasi Uang Rp75000 (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sebelumny, Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menjelaskan, dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang baru Rp75 ribu edisi khusus hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing dan mengambil uang baru Rp75 ribu edisi khusus pada bank tempat mendaftar.

"Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi atau lembaganya," jelas dia dalam keterangan tertulis.

Bank, Lembaga, Instansi, Korporasi, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif uang baru Rp 75 ribu edisi khusus di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu uang baru Rp75 ribu edisi khusus. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya