Kabar Baik, Upah Buruh di Jabar Tahun Depan Masih Mungkin Naik

Penentuan upah kebijakan pemerintah daerah

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat tidak menutup kemungkinan upah pekerja di 27 kabupaten/kota naik untuk tahun depan. Meskipun pemerintah pusat sudah memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan tetap seperti 2020. Hal ini merujuk pada upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum sektoral (UMSK).

Kepala Disnakertrans Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, khusus untuk UMP memang sudah harus menyesuaikan rekomendasi dari pemerintah pusat di mana tahun depan tidak ada kenaikan. Nantinya, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, harus segera menetapkan dan mengumumkan besaran UMP Jabar 2021 paling lambat 1 November 2020.

"Sedangkan untuk UMK ini masih ada waktu 21 hari (untuk diumumkan). Nah silakan kabupaten/kota untuk melakukan survei dan hal lainnya. Nanti tinggal direkomendasikan ke gubernur," ujar Taufik usai melakukan pertemuan dengan perwakilan serikat buruh di Gedung Sate, Selasa (27/10/2020).

1. Ada hitungan khusus untuk menetukan UMK

Kabar Baik, Upah Buruh di Jabar Tahun Depan Masih Mungkin NaikIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Taufik, dalam penentuan UMK memang tergantung setiap daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan UMK harus menghitung inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Khusus untuk 2020 jika menghitung dengan cara ini jelas bisa jadi ada penurunan, sebab pertumbuhan ekonomi secara nasional pun angkanya minus. Sedangkan untuk melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sejauh ini belum semua melakukan karena terganggu pandemik COVID-19.

"Jadi intinya UMP itu kan batas terendah sehingga ditetapkan dan jangan sampai ada UMK di bawah UMP," kata Taufik.

2. Buruh di Jabar tetap mendesak ada kenaikan UMK dan UMSK

Kabar Baik, Upah Buruh di Jabar Tahun Depan Masih Mungkin NaikDok.IDN Times/Istimewa

Sementara itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI Roy Jinto Ferianto mendesak agar Gubernur Jawa Barat menaikkan UMP Jawa Barat minimal delapan persen.

"UMP bukan tanggung jawab presiden, bukan tanggung jawab menteri. Makanya, kita minta kepada Gubernur Jabar menaikan upah minimum minimal delapan persen seperti tahun lalu," kata Roy.

Dia juga menyayangkan pemerintah menjadikan pandemik COVID-19 sebagai alasan tak naiknya upah minimum pada 2021. Di sisi lain, buruh juga berharap ada kenaikan UMK di setiap daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. Masih ada waktu untuk daerah untuk melakukan perhitungan yang nantinya diusulkan ke pemerintah provinsi

3. Siap gelar aksi kembali kawal kenaikan upah

Kabar Baik, Upah Buruh di Jabar Tahun Depan Masih Mungkin NaikIDN Times/Debbie Sutrisno

Roy pun memastikan serikat buruh dari berbagai pabrik siap kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi agar pemerintah daerah bisa menaikkan upah. Jangan sampai alasan perlambatan ekonomi jadi tameng tidak menaikkan upah buruh, padahal tahun depan pertumbuhan ekonomi diprediksi akan membaik.

"Tanggal 6, 9, 20, dan 21 November adalah rangkaian kegiatan dalam penentuan upah minuman dan kita siap aksi lagi," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya