Jumlah Masyarakat Taat Pajak di Jabar Masih Minim

Bandung, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat 1, Neilmaldrin Noor, menyebut masyarakat selama ini menjadi wajib pajak masih minim. Dari 15 kabupaten/kota yang masuk dalam kawasan Kanwil 1 terdapat sekitar 26 juta jiwa. Jika di proyeksi masyarakat yang wajib pajak bisa mencapai lima juta jiwa.
"Sekarang hanya ada tiga juga jiwa yang masuk dalam wajib pajak. Jadi masih kurang sekitar dua juta lagi ini akan kita tingkatkan," ujarnya dalam Media Gathering DJP Kanwil 1, Rabu (7/8).
Neilmardian mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang memang sudah masuk dalam kategori wajib pajak bisa ikut serta membantu negara. Sebab, pajak yang dihimpun sejatinya akan masuk dalam anggaran penerimaan untuk kemudian disalurkan ke berbagai sektor program baik di pusat maupun daerah.
1. Pendapatan pajak DJP Kanwil Jabar 1 Capai Rp 16,4 triliun
Dalam semester pertama, Kanwil 1 Jabar mengalami peningkatan pendapatan pajak sebesar 3,8 persen dibanding tahun 2018 pada periode yang sama. Sampai 31 Juli 2019, capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I sebesar Rp16,4 triliun atau baru 47,2 persen dari total target tahun 2019, yakni sebesar Rp34,7 triliun.
"Di tengah melemahnya perekonomian, Alhamdulillah kami masih bisa menumbuhkan penerimaan (pajak) di Jabar 1 ini sebesar 3,8 persen," kata Neilmaldrin.
Meski demikian masih ada Rp18,4 triliun lagi yang harus diupayakan sampai dengan akhir tahun ini untuk mencapai target Rp34,7 triliun. Untuk mencapai target tersebut, dia menyebut pihak DJP Jabar 1 akan terus berupaya memperluas basis pajak (tax base) agar dapat meningkatkan penerimaan pajak.
"Mudah-mudahan sinyal ekonominya membaik, karena kita juga bergantung dengan aktivitas ekonomi, makanya kami punya kebijakan terus memperluas tax base," ujarnya
2. Beberapa indikator yang berpengaruh positif pada penerimaan pajak di Jabar 1
Neilmaldrin mengatakan, terdapat beberapa indikator yang berpengaruh positif terhadap capaian penerimaan pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I, antara lain :
1. Empat sektor dominan sebagai penyumbang penerimaan terbesar di wilayah Kanwil Jawa Barat I yaitu Industri pengolahan, Perdagangan besar dan eceran, Jasa Keuangan dan asuransi, serta Konstruksi.
2. Penyampaian SPT melalui e-filing di Kanwil mencapai 473.924 SPT atau 103,55 persen dari target WP wajib e-fling.
3. Kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak WP Badan dan OP Non Karyawan mencapai 52,94 persen (dihitung dari total WP Badan & OPNK yang wajib SPT Tahunan PPh yang berjumlah 358.565 WP)
Selain pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan yang rutin, upaya yang telah dan terus dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Barat I antara lain :
1. Joint Program (audit dan analysis) dengan Kanwil DJ Bea Cukai Jawa Barat.
2. Kerja sama pemanfaatan data sesuai PMK-228/2017 dengan Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Ketiga lainnya (ILAP).
3. Pembinaan UMKM Sahabat Pajak melalui program Business Development Services, yang di tahun 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2019 dan akan dilanjutkan sebagai program bimbingan teknis rutin sampai dengan akhir tahun.
4. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). KSWP merupakan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Pemerintah Kota/Kabupaten dengan Kantor Pelayanan Pajak Setempat. Enam belas Pemerintah Kota/Kabupaten di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Barat I seluruhnya telah mengimplementasikan KSWP dalam pemberian layanan publik.
5. Perluasan jangkauan layanan kepada WP di remote area melalui Layanan di Luar kantor/ Mobile Tax Unit ( selama tahun 2019 telah dilaksanakan antara lain di Jatinangor,Taman Balai Kota Bandung, Purwakarta, Ciamis, Padalarang).
3. Pendapatan dari pajak terus digenjot
Di sisi lain, dia mengklaim target pendapatan pajak tahun 2019 DJP Jabar 1 adalah dua persen di atas penerimaan nasional yang hanya sekitar 45 persen.
"Dengan target pencapaian 47,2 persen ini kami masih bisa dua persen di atas penerimaan nasional, kalau penerimaan nasional itu sekitar 45 persen," kata Neilmadrin.
Sementara di tataran nasional, DJP melalui setiap kanwil telah bersinergi dengan setiap pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pendapatan.
"Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) itu kan ada di Dinas Perizinan baik Pemprov, Pemkab dan Pemkot, sehingga wajib pajak yang akan melakukan perizinan akan diverifikasi status perpajakannya," paparnya.
Baca Juga: Pengusaha Mengeluh, Tarif Pajak Hiburan Minta Diturunkan
Baca Juga: KPK Bidik Akomodasi Wisata Penunggak Pajak di Nusa Penida & Lembongan