Jika Direstui PSBB, 5 Daerah di Jabar Harus Ikuti Instruksi Jakarta 

Bodebek mengajukan serentak untuk PSBB

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan lima daerah di Jabar yakni Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor (Bodebek) berstatus  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada pemerintah pusat.

Kesepakatan itu tercetus saat Gubernur Jabar Ridwan Kamil menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan lima kepala daerah (Bodebek) melalui video conference di Gedung Pakuan, Selasa (7/4/) malam.

Emil mengatakan, wilayah Bodebek harus menjadi satu klaster COVID-19 bersama DKI Jakarta karena merupakan episentrum penyebaran Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

"Karena itu (saat Rapat Terbatas dengan Wakil Presiden RI) disepakati bahwa Jabodetabek itu akan dihitung sebagai satu unit kesatuan zona, maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil. melalui siaran pers yang diterima, Rabu (8/4).

1. Pengajuan PSBB lima daerah ini untuk memutus rantai penyebaran COVID-19

Jika Direstui PSBB, 5 Daerah di Jabar Harus Ikuti Instruksi Jakarta IDN Times/Bagus F

Pemerintah pusat sudah menyetujui pengajuan PSBB DKI Jakarta. Sedangkan, wilayah Bodebek akan mengajukan status PSBB pada hari ini , Rabu(8/4). Kang Emil menyatakan, pengajuan status PSBB bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucapnya.

Emil menyebut, PSBB mirip dengan sistem lockdown tapi banyak pengecualian misalnya semua urusan logistik tidak boleh berhenti jadi pasar masih buka, transportasi logistik masih jalan, sehingga fleksibilitasnya masih tinggi.

2. Di sisi lain rapid test harus digencarkan

Jika Direstui PSBB, 5 Daerah di Jabar Harus Ikuti Instruksi Jakarta IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar akan mengintensifkan rapid diagnostic test atau RDT untuk mengetahui peta persebaran COVID-19.

Hingga kini, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar melalui Dinas Kesehatan Jabar sendiri telah mengirimkan 63 ribu alat Rapid Diagnostic Test (RDT) ke pemda 27 kabupaten/kota, instansi pemerintah, rumah sakit, hingga institusi pendidikan.

"Kota Depok di tahap satu ini harus bisa mengetes 10.200 warga, Kabupaten Bogor 7.980, Kota Bekasi sekitar 7.200 dan Kota Bogor 4.400," kata Emil.

3. Gunakan pola yang dilakukan di Korea Selatan

Jika Direstui PSBB, 5 Daerah di Jabar Harus Ikuti Instruksi Jakarta Gambar masker dan tulisan COVID-19 di tembok. unsplash.com/@adamsky1973

Adapun untuk mengetahui peta persebaran COVID-19 secara optimal, Jabar merujuk pola yang dilakukan oleh Korea Selatan, yaitu mengetes 0,6 persen dari jumlah penduduknya.

"Jika kita punya alat rapid test hingga 300 ribu itu bisa dikali tiga, jadi mari kita bersemangat untuk melakukan pengetesan karena semakin banyak dites kita makin tahu peta dan pola baru persebaran," paparnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya