Jelang Pemilu, 15.731 Pemilih Telah Ajukan Formulir A5 di Kota Bandung

KPU Bandung akan membangun TPS di rumah sakit

Bandung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung kebanjiran permohonan formulir A5 atau pindah pemilih yang bisa digunakan pada saat pemilihan umum (Pemilu) 17 April nanti. Berdasarkan data terakhir terdapat sekitar 15.731 orang yang mengajukan formulir ini. Jumlah tersebut merupakan yang terbanyak di Jawa Barat.

Dengan adanya pemilih yang mengajukan formulir A5 menambah jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bandung menjadi 1.739.297 pemilih.

1. Bandung jadi kota tujuan bekerja dan pendidikan

Jelang Pemilu, 15.731 Pemilih Telah Ajukan Formulir A5 di Kota BandungQuipper

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, selain menjadi tujuan bekerja, banyaknya perguruan tinggi di Kota Bandung juga membuat kota ini menjadi tujuan pendidikan. Sebagian orang yang mengajukan Formulir A5 adalah mahasiswa. Faktor ini juga membuat persebaran pemilih menjadi terpusat di area yang memiliki perguruan tinggi.

"Misalnya di Coblong ada ITB (Institut Teknologi Bandung) dan STKS (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial). Itu membuat pemilih jadi bertumpuk di Coblong," ujar Suhari di Balai Kota Bandung, Kamis (4/4).

Suharti mengakui pihaknya harus berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) setiap perguruan tinggi agar para pemilih mahasiswa bisa disebar Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya di berbagai wilayah.

"Agar tidak numpuk di satu kecamatan, kita sebar ke 15 kecamatan di Kota Bandung," katanya.

2. Permintaan formulir kemungkinan bertambah

Jelang Pemilu, 15.731 Pemilih Telah Ajukan Formulir A5 di Kota Bandunginstagram.com/dinishafa

Menurut Suharti, jumlah pemilih dengan Formulir A5 itu kemungkinan masih bertambah seiring dengan diperpanjangnya masa pengajuan formulir hingga H-7 pencoblosan, yaitu pada 10 April 2019. KPU pusat menyatakan ada empat golongan yang boleh mengajukan Formulir A5 sampai waktu tersebut.

"Putusan MK-nya A5 bisa diperpanjang sampai H-7, tetapi untuk empat kategori ‘force majeure’, yaitu karena sakit, tertimpa bencana, menjadi narapidana, dan karena menjalankan tugas saat pemungutan suara. Untuk alasan lain kita tidak bisa keluarkan A5 lagi," jelas Suharti.

Baca Juga: Mendagri Tjahjo Ingatkan Jangan Golput dan Dukung Pemilu Serentak 2019

Baca Juga: Jangan Lupa! Nih Tahapan Sebelum dan Sesudah Nyoblos Pemilu 2019

3. Akan ada TPS yang dibangun di dua rumah sakit

Jelang Pemilu, 15.731 Pemilih Telah Ajukan Formulir A5 di Kota BandungANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Untuk meminimalisir pemilih yang tidak bisa menyuarakan haknya, KPU Kota Bandung juga tengah berupaya membuka TPS khusus di dua rumah sakit. Hal itu untuk memfasilitasi para petugas medis yang harus bekerja pada 17 April 2019 mendatang. TPS Khusus itu akan dibuka di RS Santosa dan RSUP Hasan Sadikin.

"Kalau petugas medis yang sedang tugas itu pasti tidak bisa meninggalkan rumah sakit. Mereka tidak bisa meninggalkan pasien hanya untuk mencoblos. Itu kita harus fasilitasi. Kami sedang proses untuk membuka TPS khusus, sedang diupayakan logistiknya," ujar Suharti.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya