Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti 3 Bulan 

Iwa siap menghadapi proses hukum secara kooperatif

Bandung, IDN Times - Pelaksana tugas harian (PLH) Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad mengatakan, status kepegawaian Iwa Karniwa saat ini masih sebagai aparatur sipil negara (ASN) Jabar. Iwa hanya akan menjalankan cuti besar selama tiga bulan dimulai hari ini, Selasa (30/7).

"Jadi mulai hari ini Pak Iwa minta cuti, untuk berkonsentrasi pada masalahnya. Pak Gubernur memutuskan saya jadi Plh sekda. Jadi Pak Iwa bukan non-aktif. Non-aktif itu kalau ditahan," ujar Daud.

Dia menuturkan, terkait jabatan sekda telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang menjabarkan mengenai kekosongan jabatan atau posisi Sekda yang tengah menjalankan tugas.

"Kalau kekosongan itu yang tadi (non aktif). Ada aturan kalau yang bersangkutan jadi tersangka dan ditahan itu harus diberhentikan dan ada kekosongan jabatan," kata dia.

Menurutnya, Iwa meminta cuti tiga bulan dan telah disetujui gubernur. Iwa pun masih berhak menerima hak-haknya sebagai Sekda karena cuti yang diajukan bukanlah cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Sekda Jabar Ditetapkan Tersangka, Ridwan Kamil akan Dalami Peran Iwa 

1. Iwa diminta fokus jalani proses hukum

Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti 3 Bulan IDMN Times/KPK

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberhentikan sementara Iwa Karniwa karena terjerat kasus korupsi proyek Meikarta. Ridwan Kamil sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Iwa kemarin malam. Selain itu, dia pun meminta arahan langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas status Iwa sebagai Sekda Jabar.

"Kami telah memberi saran kepada pak Iwa untuk fokus menyelesaikan permasalahan ini. Maka untuk urusan pemerintahan dan administrasi akan didelegasikan ke Asisten Pemerintahan, Hukum, dan Kesejahteraan Sosial," ujar Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Gedung Sate.

Keberadaan plh, lanjut Ridwan, karena dia menginginkan penyelenggaraan pemerintahan di Jabar tidak terganggu. Terlebih pemerintah daerah sekarang tengah berupaya membuat sistem pemerintahan yang baik dan tidak lambat dalam urusan administrasi.

2. Belum diberhentikan secara resmi

Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti 3 Bulan IDN Times/Debbie Sutrisno

Terkait dengan pemberhentian Iwa secara resmi, Emil, sapaan akrabnya, belum bisa memberikan jawaban pasti. Menurutnya, ada aturan baku untuk seorang aparatur sipil negara (ASN) diberhentikan dari jabatannya atau hanya diberhentikan sementara tergantung implikasi hukum yang dihadapi.

Untuk Pak Iwa, Emil memastikan hanya memberhentikan sementara sehingga kewajiban yang diemban seorang Sekda tetap bisa berjalan. Misalnya, terkait dengan rapat anggaran bersama dewan perwakilan rakyat daerah, atau hal lain yang sifatnya membutuhkan atensi khusus agar bisa didelegasikan secara baik.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sekda Jabar Diberhentikan Sementara

3. Siap bersikap kooperatif

Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Sekda Jabar Iwa Karniwa Cuti 3 Bulan ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Iwa Karniwa akhirnya memberikan komentar terkait penetapan statusnya sebagai salah satu tersangka kasus suap proyek Meikarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iwa pun menyerahkan seluruh proses kepada aparat hukum.

"Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Iwa kepada wartawan, Selasa (30/7).

"Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum," lanjut Iwa.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Heran Mengapa Sekda Iwa Ikut Urus Izin Meikarta

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya