Jadi PNS Gadungan, Tiga Orang Tipu Penjual Ponsel Capai Rp750 Juta

Aksi mereka bukan yang pertama

Bandung, IDN Times - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) gadungan berinisial MO, HS dan KH ditangkap jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada akhir Desember 2023. Satu orang pelaku lainnya AR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka merupakan pelaku penipuan 36 handphone merek iPhone 14 Pro Max dengan korban seorang pengusaha di Kota Bandung. Modus para pelaku berpura-pura sebaga PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan para tersangka menawarkan korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD Provinsi Jabar pada 17 Oktober 2023. Mereka memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu untuk meyakinkan korban tentang pengadaan tersebut.

"Modusnya para tersangka menawarkan SPK pengadaan handphone iPhone 14 Pro Max seakan-akan yang bersangkutan dari BPKAD dan mendapatkan SPK untuk pengadaan iPhone sebanyak 36 unit iPhone 14 Pro Max," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/1/2024).

1. Pelaku tak bayar setelah barang dikirim korban

Jadi PNS Gadungan, Tiga Orang Tipu Penjual Ponsel Capai Rp750 JutaDebbie Sutrisno/IDN Times

Ia mengatakan para pelaku mendatangi korban dengan memakai seragam PNS. Tersangka MO berperan mencari korban, HS mengaku sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar, dan KH sebagai PNS dan PPK BPKAD Jabar.

"Yang bersangkutan mendatangi korban memakai baju PNS. Mereka aparat gadungan yang mengaku PNS provinsi serta mengaku sebagai PPK BKAD," ungkap dia.

Budi mengatakan korban tertipu oleh tersangka sehingga menyerahkan 36 iPhone 14 Pro Max pada 17 Oktober tahun 2023 dan dijanjikan mendapatkan uang 21 hari setelah transaksi. Namun, setelah melewati 21 hari dari transaksi korban tidak mendapatkan uang tersebut.

"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," kata dia.

2. Para tersangka bisa dikenai hukuman hingga 4 tahun penjara

Jadi PNS Gadungan, Tiga Orang Tipu Penjual Ponsel Capai Rp750 JutaIlustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Ia mengatakan petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Desember tahun 2023. Barang bukti yang diamankan yaitu seragam PNS, SPK palsu, 5 unit iPhone Pro Max.

"Tiga orang tersangka diamankan," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Budi mengatakan pelaku pun melakukan tindakan penipuan serupa di wilayah Sukabumi.

3. Pemprov Jabar imbau masyarakat waspada atas tawaran pengadaan barang dan jasa

Jadi PNS Gadungan, Tiga Orang Tipu Penjual Ponsel Capai Rp750 JutaIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat Siti Syamsinur memastikan para PNS yang mengaku berasal dari BPKAD Provinsi Jabar bukan pegawai BPKAD Jabar. Termasuk SPK yang ditawarkan ke korban bukan SPK BPKAD Jabar.

"Penyedia menanyakan ke kami apakah ini pegawai BPKAD sudah diidentifikasi bukan pegawai dan spk bukan spk BPKAD," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku PNS dan menawarkan pengadaan. Sebab pengadaan pemerintah saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-katalog atau e-purchasing.

Baca Juga: Tudingan Penipuan Investasi Hotel di Jogja, PT GMS Bantah Tuduhan

Baca Juga: Caleg NasDem Diperiksa KPK soal Pengadaan Pupuk Era Mentan SYL

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya