Jadi Pelaku Pemerkosaan Bocah 14 Tahun, Polisi Buru Residivis

Sudah ada tujuh orang dijadikan pelaku kejahatan

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung tengah memburu sejumlah pelaku kasus pemerkosaan dan penjualan anak di bawah umur. Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan, satu dari pelaku yang saat ini tengah buron, diketahui merupakan seorang residivis.

Saat ini, polisi sudah membentuk tim untuk pengejaran pelaku residivis tersebut dan pelaku yang buron lainnya. "Insya Allah segera tertangkap," kata Aswin dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (10/1/2022).

1. Pelaku segera diseret ke meja hijau

Jadi Pelaku Pemerkosaan Bocah 14 Tahun, Polisi Buru Residivisjubi.co.id

Polisi pun sedang melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Para pelaku segera diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam hal ini Kejari Bandung," kata dia.

2. Total sudah ada 7 tersangka yang terlibat

Jadi Pelaku Pemerkosaan Bocah 14 Tahun, Polisi Buru ResidivisIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya polisi berhasil membekuk empat tersangka baru yang terlibat kasus asusila terhadap anak 14 tahun yang terjadi beberapa waktu lalu di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung mengatakan empat tersangka itu berinisial AS (30 tahun), NOP (23), AA (24), dan OI (30). Keempatnya diduga turut berperan menggunakan sebuah aplikasi untuk kemudian memerkosa korban.

"Mereka menggunakan aplikasi perpesanan dengan memasang foto korban dan disapa oleh tersangka yang mengunakan jasa itu. Jadi itu modusnya," kata Aswin di Polrestabes Bandung, Selasa (4/12/2021).

Saat ini para tersangkat sudah ditahan di sel Rumah Tahanan Polrestabes Bandung. Mereka bakal diperiksa lebih lanjut untuk melakukan pendalaman.

Dengan penambahan tersangka ini, lanjut Aswin, sekarang telah ada tujuh tersangka yang ditangkap atas adanya kasus tersebut. Adapun tiga tersangka yang sebelumnya telah dibekuk yakni berinisial IM (18), MS (18), dan SV (16).

3. Polisi masih lakukan pengejaran pada tersangka lainnya.

Jadi Pelaku Pemerkosaan Bocah 14 Tahun, Polisi Buru ResidivisIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Aswin memastikan masih ada tersangka lain yang masih dalam pengejaran. Kasus ini menjadi salah satu fokus yang segera diungkap dan diselesaikan.

Saat ini polisi telah menangkap para tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni UURI Nomor 21 tahun 2007 Tentang TPPO, Pasal 2, 6, 11, 12 dengan ancaman Hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana.

Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UURI UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan Pidana Denda Rp200 juta.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosaan Santriwati Kab. Bandung Ditangkap

Baca Juga: KPAD Minta Pemerkosaan Santriwati Kab. Bandung Tak Berujung Damai

Baca Juga: 13 Laporan Pemerkosaan Diterima PBB Usai Aksi Protes Sudan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya